Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

KAMIS, 26 MARET 2026 | 11:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali mengguyur Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp100 triliun.

Ia mengatakan, dana pemerintah yang bersumber dari saldo anggaran lebih (SAL) itu dimasukkan untuk memperkuat likuiditas sistem keuangan.

"Seminggu sebelum Lebaran, saya tambah lagi Rp 100 triliun masukin ke sistem perekonomian. Kita maintain likuiditas di sistem keuangan kita dengan serius," katanya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 25 Maret 2026.


Dengan tambahan tersebut, total dana pemerintah yang ditempatkan di Himbara kini mencapai Rp300 triliun.

Sebelumnya, pemerintah telah lebih dulu menempatkan dana sekitar Rp200 triliun pada September 2025. Ia juga memperpanjang penempatan dana tersebut dari awalnya hanya sampai Maret menjadi September 2026.  

Purbaya menjelaskan, langkah ini diambil sebagai respons atas mengetatnya likuiditas perbankan. Indikasinya terlihat dari pergerakan imbal hasil (yield) surat berharga yang mengalami kenaikan.

"Kalau bond yield naik 0,1 persen, saya udah perhatiin, ada apa nih? Naik 0,4 persen, pasti kekeringan, kekurangan likuiditas di bank atau apa penyebabnya? Saya cek, oh betul bank kurang. Saya tambah lagi masukin ke sistem," jelas dia.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa skema penempatan dana kali ini dirancang lebih fleksibel dibanding sebelumnya. Pemerintah, menurutnya, memiliki keleluasaan untuk menarik dana tersebut kapan saja sesuai kebutuhan pengelolaan likuiditas.

"Artinya gini, itu kapan saja bisa ditarik. Kalau yang dulu kan 6 bulanan. Kalau ini fleksibel kita tarik," tandasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya