Berita

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaluddin Akmal)

Hukum

KPK Diuji dalam Menjaga Independensi Penanganan Kasus Yaqut

KAMIS, 26 MARET 2026 | 10:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut membuktikan tidak adanya intervensi dalam penanganan kasus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat memperoleh penangguhan penahanan.

Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai eksistensi KPK saat ini semakin diragukan publik sebagai lembaga penegak hukum yang independen, terlebih dengan adanya kesan perlakuan istimewa terhadap Yaqut.

Penangguhan penahanan yang diberikan kepada Yaqut disebut berdasarkan permohonan keluarga, agar ia dapat merayakan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di rumah.


“Situasi ini mencerminkan ketidakadilan dalam penegakan hukum, seolah proses hukum di KPK menyesuaikan dengan siapa yang dihadapi,” ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis, 26 Maret 2026.

Menurutnya, isu bahwa KPK tidak berani memproses Yaqut secara tegas karena adanya dukungan politik yang kuat memang belum dapat dibuktikan.

Namun, lulusan Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu menilai isu tersebut berpotensi terus berkembang, bahkan bisa menjadi persepsi publik jika tidak dijawab secara tegas oleh KPK, baik melalui pernyataan resmi maupun langkah hukum yang jelas terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Memang sulit membuktikan secara langsung bahwa KPK ‘takut’ pada Yaqut, karena di satu sisi KPK tetap memproses kasusnya,” ujar Efriza.

“Namun yang mungkin terjadi adalah penurunan wibawa KPK saat berhadapan dengan Yaqut,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya