Berita

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi (Foto: Instagam.com/@hasanfawzi_official)

Bisnis

OJK Pacu Implementasi Free Float 15 Persen Sebelum Akhir Maret

KAMIS, 26 MARET 2026 | 09:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Langkah penguatan likuiditas pasar modal Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menyetujui revisi Peraturan Nomor I-A yang diajukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), meski masih menyertakan sejumlah catatan penyempurnaan yang harus segera difinalisasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK yang baru saja dilantik, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa BEI kini tengah merampungkan konsep akhir peraturan tersebut. Mengingat urgensinya, aturan ini ditargetkan mulai efektif sebelum penutupan Maret 2026.

“Hari ini Alhamdulillah sudah kami sampaikan persetujuan kami ke bursa dengan catatan penyesuaian beberapa poin. PR bursa adalah nanti memfinalisasi konsep Peraturan I-A,” ujar Hasan usai menjalani prosesi pengambilan sumpah di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu 25 Maret 2026. 


Dalam revisi ini, terdapat beberapa perubahan fundamental yang bertujuan untuk memperdalam pasar modal Indonesia.

Pertama peningkatan Free Float. Batas minimum kepemilikan saham publik (free float) akan dinaikkan secara bertahap hingga menyentuh angka 15 persen. Langkah ini diharapkan mampu memacu likuiditas dan kualitas perdagangan saham domestik.

Kedua, penguatan tata kelola (GCG): OJK mewajibkan adanya program edukasi berkelanjutan bagi jajaran Direksi dan Komisaris emiten.

Ketiga, standardisasi audit. Auditor atau Akuntan Publik yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan emiten kini wajib mengantongi sertifikasi khusus yang relevan.

Hasan menekankan bahwa pembaruan ini tidak hanya soal angka, melainkan juga soal integritas laporan keuangan dan kapasitas para pimpinan perusahaan terbuka.

“Dalam (Peraturan) I-A itu sekalian kami juga ada peningkatan tata kelola kewajiban pendidikan dari pengurus, komisaris, dan direksi, dan juga sertifikasi dari akuntan publik yang akan melakukan audit,” pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya