Berita

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi (Foto: Instagam.com/@hasanfawzi_official)

Bisnis

OJK Pacu Implementasi Free Float 15 Persen Sebelum Akhir Maret

KAMIS, 26 MARET 2026 | 09:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Langkah penguatan likuiditas pasar modal Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menyetujui revisi Peraturan Nomor I-A yang diajukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), meski masih menyertakan sejumlah catatan penyempurnaan yang harus segera difinalisasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK yang baru saja dilantik, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa BEI kini tengah merampungkan konsep akhir peraturan tersebut. Mengingat urgensinya, aturan ini ditargetkan mulai efektif sebelum penutupan Maret 2026.

“Hari ini Alhamdulillah sudah kami sampaikan persetujuan kami ke bursa dengan catatan penyesuaian beberapa poin. PR bursa adalah nanti memfinalisasi konsep Peraturan I-A,” ujar Hasan usai menjalani prosesi pengambilan sumpah di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu 25 Maret 2026. 


Dalam revisi ini, terdapat beberapa perubahan fundamental yang bertujuan untuk memperdalam pasar modal Indonesia.

Pertama peningkatan Free Float. Batas minimum kepemilikan saham publik (free float) akan dinaikkan secara bertahap hingga menyentuh angka 15 persen. Langkah ini diharapkan mampu memacu likuiditas dan kualitas perdagangan saham domestik.

Kedua, penguatan tata kelola (GCG): OJK mewajibkan adanya program edukasi berkelanjutan bagi jajaran Direksi dan Komisaris emiten.

Ketiga, standardisasi audit. Auditor atau Akuntan Publik yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan emiten kini wajib mengantongi sertifikasi khusus yang relevan.

Hasan menekankan bahwa pembaruan ini tidak hanya soal angka, melainkan juga soal integritas laporan keuangan dan kapasitas para pimpinan perusahaan terbuka.

“Dalam (Peraturan) I-A itu sekalian kami juga ada peningkatan tata kelola kewajiban pendidikan dari pengurus, komisaris, dan direksi, dan juga sertifikasi dari akuntan publik yang akan melakukan audit,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya