Berita

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi (Foto: Instagam.com/@hasanfawzi_official)

Bisnis

OJK Pacu Implementasi Free Float 15 Persen Sebelum Akhir Maret

KAMIS, 26 MARET 2026 | 09:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Langkah penguatan likuiditas pasar modal Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menyetujui revisi Peraturan Nomor I-A yang diajukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), meski masih menyertakan sejumlah catatan penyempurnaan yang harus segera difinalisasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK yang baru saja dilantik, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa BEI kini tengah merampungkan konsep akhir peraturan tersebut. Mengingat urgensinya, aturan ini ditargetkan mulai efektif sebelum penutupan Maret 2026.

“Hari ini Alhamdulillah sudah kami sampaikan persetujuan kami ke bursa dengan catatan penyesuaian beberapa poin. PR bursa adalah nanti memfinalisasi konsep Peraturan I-A,” ujar Hasan usai menjalani prosesi pengambilan sumpah di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu 25 Maret 2026. 


Dalam revisi ini, terdapat beberapa perubahan fundamental yang bertujuan untuk memperdalam pasar modal Indonesia.

Pertama peningkatan Free Float. Batas minimum kepemilikan saham publik (free float) akan dinaikkan secara bertahap hingga menyentuh angka 15 persen. Langkah ini diharapkan mampu memacu likuiditas dan kualitas perdagangan saham domestik.

Kedua, penguatan tata kelola (GCG): OJK mewajibkan adanya program edukasi berkelanjutan bagi jajaran Direksi dan Komisaris emiten.

Ketiga, standardisasi audit. Auditor atau Akuntan Publik yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan emiten kini wajib mengantongi sertifikasi khusus yang relevan.

Hasan menekankan bahwa pembaruan ini tidak hanya soal angka, melainkan juga soal integritas laporan keuangan dan kapasitas para pimpinan perusahaan terbuka.

“Dalam (Peraturan) I-A itu sekalian kami juga ada peningkatan tata kelola kewajiban pendidikan dari pengurus, komisaris, dan direksi, dan juga sertifikasi dari akuntan publik yang akan melakukan audit,” pungkasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya