Berita

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi (Foto: Instagam.com/@hasanfawzi_official)

Bisnis

OJK Pacu Implementasi Free Float 15 Persen Sebelum Akhir Maret

KAMIS, 26 MARET 2026 | 09:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Langkah penguatan likuiditas pasar modal Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menyetujui revisi Peraturan Nomor I-A yang diajukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), meski masih menyertakan sejumlah catatan penyempurnaan yang harus segera difinalisasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK yang baru saja dilantik, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa BEI kini tengah merampungkan konsep akhir peraturan tersebut. Mengingat urgensinya, aturan ini ditargetkan mulai efektif sebelum penutupan Maret 2026.

“Hari ini Alhamdulillah sudah kami sampaikan persetujuan kami ke bursa dengan catatan penyesuaian beberapa poin. PR bursa adalah nanti memfinalisasi konsep Peraturan I-A,” ujar Hasan usai menjalani prosesi pengambilan sumpah di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu 25 Maret 2026. 


Dalam revisi ini, terdapat beberapa perubahan fundamental yang bertujuan untuk memperdalam pasar modal Indonesia.

Pertama peningkatan Free Float. Batas minimum kepemilikan saham publik (free float) akan dinaikkan secara bertahap hingga menyentuh angka 15 persen. Langkah ini diharapkan mampu memacu likuiditas dan kualitas perdagangan saham domestik.

Kedua, penguatan tata kelola (GCG): OJK mewajibkan adanya program edukasi berkelanjutan bagi jajaran Direksi dan Komisaris emiten.

Ketiga, standardisasi audit. Auditor atau Akuntan Publik yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan emiten kini wajib mengantongi sertifikasi khusus yang relevan.

Hasan menekankan bahwa pembaruan ini tidak hanya soal angka, melainkan juga soal integritas laporan keuangan dan kapasitas para pimpinan perusahaan terbuka.

“Dalam (Peraturan) I-A itu sekalian kami juga ada peningkatan tata kelola kewajiban pendidikan dari pengurus, komisaris, dan direksi, dan juga sertifikasi dari akuntan publik yang akan melakukan audit,” pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya