Berita

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi (Foto: Instagam.com/@hasanfawzi_official)

Bisnis

OJK Pacu Implementasi Free Float 15 Persen Sebelum Akhir Maret

KAMIS, 26 MARET 2026 | 09:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Langkah penguatan likuiditas pasar modal Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menyetujui revisi Peraturan Nomor I-A yang diajukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), meski masih menyertakan sejumlah catatan penyempurnaan yang harus segera difinalisasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK yang baru saja dilantik, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa BEI kini tengah merampungkan konsep akhir peraturan tersebut. Mengingat urgensinya, aturan ini ditargetkan mulai efektif sebelum penutupan Maret 2026.

“Hari ini Alhamdulillah sudah kami sampaikan persetujuan kami ke bursa dengan catatan penyesuaian beberapa poin. PR bursa adalah nanti memfinalisasi konsep Peraturan I-A,” ujar Hasan usai menjalani prosesi pengambilan sumpah di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu 25 Maret 2026. 


Dalam revisi ini, terdapat beberapa perubahan fundamental yang bertujuan untuk memperdalam pasar modal Indonesia.

Pertama peningkatan Free Float. Batas minimum kepemilikan saham publik (free float) akan dinaikkan secara bertahap hingga menyentuh angka 15 persen. Langkah ini diharapkan mampu memacu likuiditas dan kualitas perdagangan saham domestik.

Kedua, penguatan tata kelola (GCG): OJK mewajibkan adanya program edukasi berkelanjutan bagi jajaran Direksi dan Komisaris emiten.

Ketiga, standardisasi audit. Auditor atau Akuntan Publik yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan emiten kini wajib mengantongi sertifikasi khusus yang relevan.

Hasan menekankan bahwa pembaruan ini tidak hanya soal angka, melainkan juga soal integritas laporan keuangan dan kapasitas para pimpinan perusahaan terbuka.

“Dalam (Peraturan) I-A itu sekalian kami juga ada peningkatan tata kelola kewajiban pendidikan dari pengurus, komisaris, dan direksi, dan juga sertifikasi dari akuntan publik yang akan melakukan audit,” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya