Berita

Wajah pelaku penyiraman air keras ke Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. (Foto: RMOL)

Politik

Penyiraman Air Keras Tidak Boleh Berhenti pada Pelaku Lapangan

KAMIS, 26 MARET 2026 | 02:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI seharusnya beroperasi dalam kerangka pengumpulan dan analisis informasi strategis, bukan tindakan kekerasan langsung terhadap individu sipil. 

Demikian dikatakan Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengatakan merespons kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus.

Menurut Ginting, jika dugaan keterlibatan personel dalam penyiraman air keras terbukti, maka ini mengindikasikan kemungkinan “mission creep”. 


"Pergeseran fungsi dari intelijen ke tindakan operasional yang diduga tidak sah," kata Ginting.

Dalam banyak kasus global, penyimpangan seperti ini sering menjadi pintu masuk bagi praktik “shadow operations”, di mana unit tertentu bertindak di luar kontrol formal. 

Jika tidak dikoreksi secara tegas, hal ini bisa merusak profesionalisme militer dan mengaburkan batas antara operasi negara dan tindakan kriminal.

"Penanganan kasus ini tidak cukup hanya berhenti pada pelaku lapangan," kata Ginting.

Terpenting, menurut Ginting, menelusuri apakah ada kegagalan sistemik, yakni  kelalaian pengawasan, pembiaran, atau bahkan mungkin perintah dari level tertentu.

Dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus, Puspom TNI telah menahan empat prajurit BAIS TNI berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES sebelum dipindahkan ke Pomdam Jaya. Mereka berasal dari matra TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU).

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya