Berita

Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting. (Foto: Istimewa)

Politik

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

KAMIS, 26 MARET 2026 | 00:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

.Dari perspektif militer, langkah menyerahkan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari Letjen Yudi Abrimantyo kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, mencerminkan pola klasik dalam manajemen krisis organisasi bersenjata, yakni sentralisasi kendali untuk stabilisasi cepat.

Hal ini dikatakan Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menanggapi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus.

"Dalam struktur militer, terutama pada satuan strategis seperti BAIS TNI, setiap pelanggaran oleh personel tidak pernah dianggap berdiri sendiri," kata Ginting dalam keterangannya, Rabu 25 Maret 2026.


Menurut Ginting, penyerahan jabatan Kabais akan dibaca sebagai potensi gangguan terhadap rantai komando, kohesi satuan, dan bahkan keamanan informasi. 

"Oleh karena itu, respons yang diambil bukan sekadar penindakan individual, melainkan juga langkah struktural," kata Ginting.

Pengambilalihan langsung oleh Panglima TNI menunjukkan dua hal. Pertama, kasus kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus ini dipandang cukup serius sehingga harus ditangani di level tertinggi. 

Kedua, ada kebutuhan untuk memastikan tidak terjadi friksi internal atau loyalitas ganda yang dapat menghambat proses hukum maupun investigasi.

"Langkah ini sekaligus dapat dibaca sebagai upaya “sterilisasi organisasi”, membersihkan potensi residu konflik di dalam tubuh BAIS TNI agar fungsi intelijen strategis tetap berjalan tanpa gangguan," pungkas Ginting. 

Diberitakan sebelumnya, Puspom TNI telah mengungkap ada empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terduga pelaku. Empat prajurit tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya