Berita

Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting. (Foto: Istimewa)

Politik

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

KAMIS, 26 MARET 2026 | 00:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

.Dari perspektif militer, langkah menyerahkan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari Letjen Yudi Abrimantyo kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, mencerminkan pola klasik dalam manajemen krisis organisasi bersenjata, yakni sentralisasi kendali untuk stabilisasi cepat.

Hal ini dikatakan Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menanggapi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus.

"Dalam struktur militer, terutama pada satuan strategis seperti BAIS TNI, setiap pelanggaran oleh personel tidak pernah dianggap berdiri sendiri," kata Ginting dalam keterangannya, Rabu 25 Maret 2026.


Menurut Ginting, penyerahan jabatan Kabais akan dibaca sebagai potensi gangguan terhadap rantai komando, kohesi satuan, dan bahkan keamanan informasi. 

"Oleh karena itu, respons yang diambil bukan sekadar penindakan individual, melainkan juga langkah struktural," kata Ginting.

Pengambilalihan langsung oleh Panglima TNI menunjukkan dua hal. Pertama, kasus kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus ini dipandang cukup serius sehingga harus ditangani di level tertinggi. 

Kedua, ada kebutuhan untuk memastikan tidak terjadi friksi internal atau loyalitas ganda yang dapat menghambat proses hukum maupun investigasi.

"Langkah ini sekaligus dapat dibaca sebagai upaya “sterilisasi organisasi”, membersihkan potensi residu konflik di dalam tubuh BAIS TNI agar fungsi intelijen strategis tetap berjalan tanpa gangguan," pungkas Ginting. 

Diberitakan sebelumnya, Puspom TNI telah mengungkap ada empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terduga pelaku. Empat prajurit tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya