Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

RABU, 25 MARET 2026 | 14:48 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dari akhir Maret menjadi akhir April 2026.

Perpanjangan tenggat ini dilakukan karena batas akhir pelaporan sebelumnya bertepatan dengan masa cuti bersama Hari Raya Idulfitri. Sementara, realisasi pelaporan SPT masih jauh dari target yang ditetapkan sebanyak 15 juta. Hingga hari ini jumlah SPT yang sudah disampaikan baru mencapai sekitar 8,87 juta.

“Sekarang berapa yang lapor? Masih kurang berapa? 6 juta lagi? Kalau tergantung saya berarti fix akhir April lah,” kata Purbaya saat acara halalbihalal di Kementerian Keuangan, Rabu, 25 Maret 2026.


Selain itu, Purbaya juga mengakui masih adanya kendala dalam sistem digital Coretax yang digunakan untuk pelaporan pajak. Ia bahkan menceritakan pengalamannya saat mengisi SPT yang sempat mengalami gangguan berulang kali.

“Saya tidak ngisi sendiri. Saya ditemani oleh orang pajak. Masuk, muter lagi. Gimana sih lu 4 kali baru bisa masuk? Kadang-kadang sistemnya muter-muter, nggak ngasih tahu ke kita. Sehingga kita anggap heng, kita masukin lagi,” ungkapnya.

Menurutnya, sistem tersebut seharusnya telah melalui pengujian yang matang sebelum digunakan secara luas.

“Jadi itu harusnya diuji oleh mereka. Tapi saya nggak tahu kenapa mereka nggak nguji itu. Ini kita betulin. Tapi kan nggak seburuk sebelumnya,” jelasnya.

Purbaya menambahkan, kendala seperti sistem yang berputar-putar juga masih dialami sebagian pengguna. Karena itu, pemerintah membuka opsi perpanjangan waktu pelaporan untuk memberi kelonggaran bagi wajib pajak.

“Sebagian orang ngalami hal itu. Yaudah, kita perpanjang kalau perlu,” tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya