Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

RABU, 25 MARET 2026 | 14:48 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dari akhir Maret menjadi akhir April 2026.

Perpanjangan tenggat ini dilakukan karena batas akhir pelaporan sebelumnya bertepatan dengan masa cuti bersama Hari Raya Idulfitri. Sementara, realisasi pelaporan SPT masih jauh dari target yang ditetapkan sebanyak 15 juta. Hingga hari ini jumlah SPT yang sudah disampaikan baru mencapai sekitar 8,87 juta.

“Sekarang berapa yang lapor? Masih kurang berapa? 6 juta lagi? Kalau tergantung saya berarti fix akhir April lah,” kata Purbaya saat acara halalbihalal di Kementerian Keuangan, Rabu, 25 Maret 2026.


Selain itu, Purbaya juga mengakui masih adanya kendala dalam sistem digital Coretax yang digunakan untuk pelaporan pajak. Ia bahkan menceritakan pengalamannya saat mengisi SPT yang sempat mengalami gangguan berulang kali.

“Saya tidak ngisi sendiri. Saya ditemani oleh orang pajak. Masuk, muter lagi. Gimana sih lu 4 kali baru bisa masuk? Kadang-kadang sistemnya muter-muter, nggak ngasih tahu ke kita. Sehingga kita anggap heng, kita masukin lagi,” ungkapnya.

Menurutnya, sistem tersebut seharusnya telah melalui pengujian yang matang sebelum digunakan secara luas.

“Jadi itu harusnya diuji oleh mereka. Tapi saya nggak tahu kenapa mereka nggak nguji itu. Ini kita betulin. Tapi kan nggak seburuk sebelumnya,” jelasnya.

Purbaya menambahkan, kendala seperti sistem yang berputar-putar juga masih dialami sebagian pengguna. Karena itu, pemerintah membuka opsi perpanjangan waktu pelaporan untuk memberi kelonggaran bagi wajib pajak.

“Sebagian orang ngalami hal itu. Yaudah, kita perpanjang kalau perlu,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya