Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

RABU, 25 MARET 2026 | 14:48 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dari akhir Maret menjadi akhir April 2026.

Perpanjangan tenggat ini dilakukan karena batas akhir pelaporan sebelumnya bertepatan dengan masa cuti bersama Hari Raya Idulfitri. Sementara, realisasi pelaporan SPT masih jauh dari target yang ditetapkan sebanyak 15 juta. Hingga hari ini jumlah SPT yang sudah disampaikan baru mencapai sekitar 8,87 juta.

“Sekarang berapa yang lapor? Masih kurang berapa? 6 juta lagi? Kalau tergantung saya berarti fix akhir April lah,” kata Purbaya saat acara halalbihalal di Kementerian Keuangan, Rabu, 25 Maret 2026.


Selain itu, Purbaya juga mengakui masih adanya kendala dalam sistem digital Coretax yang digunakan untuk pelaporan pajak. Ia bahkan menceritakan pengalamannya saat mengisi SPT yang sempat mengalami gangguan berulang kali.

“Saya tidak ngisi sendiri. Saya ditemani oleh orang pajak. Masuk, muter lagi. Gimana sih lu 4 kali baru bisa masuk? Kadang-kadang sistemnya muter-muter, nggak ngasih tahu ke kita. Sehingga kita anggap heng, kita masukin lagi,” ungkapnya.

Menurutnya, sistem tersebut seharusnya telah melalui pengujian yang matang sebelum digunakan secara luas.

“Jadi itu harusnya diuji oleh mereka. Tapi saya nggak tahu kenapa mereka nggak nguji itu. Ini kita betulin. Tapi kan nggak seburuk sebelumnya,” jelasnya.

Purbaya menambahkan, kendala seperti sistem yang berputar-putar juga masih dialami sebagian pengguna. Karena itu, pemerintah membuka opsi perpanjangan waktu pelaporan untuk memberi kelonggaran bagi wajib pajak.

“Sebagian orang ngalami hal itu. Yaudah, kita perpanjang kalau perlu,” tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya