Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Publika

Perang Iran: Sunni-Syiah, Kesatuan Umat dan Khilafah

SELASA, 24 MARET 2026 | 01:26 WIB

UMAT Islam diikat dengan akidah Islam, yakni pernyataan dan keyakinan tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad SAW adalah utusan Allah. Ikatan inilah, yang menjadi asas persaudaraan Islam.

Dahulu, para sahabat diikat dengan akidah Islam dan dipersaudarakan dengan akidah Islam. Ikatan ini, bukan berarti melebur perbedaan dan karakter yang sifatnya bawaan alamiah, yang tidak pernah berkonsekuensi dengan keluarnya seseorang dari akidah Islam.

Persatuan Islam, dahulu makin dikokohkan dengan ikatan kekuasaan Islam. Saat Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, kaum Anshor dan Muhajirin tidak saja dipersatukan dengan persaudaraan Islam, melainkan juga oleh kekuasaan Islam di Madinah yang dipimpin oleh Rasulullah SAW sebagai kepala Negara.


Bahkan, bukan hanya umat Islam yang dipersatukan dengan ikatan kekuasaan Islam. Warga Negara di Madinah, yang terdiri dari kaum Muslim, Yahudi, Nasrani, hingga Majusi, dipersatukan dengan ikatan kekuasaan Islam melalui konstitusi Islam yakni Piagam Madinah. 

Seluruh warga Negara Daulah Islam Madinah, dilindungi oleh kekuasaan Islam bukan hanya warga negara yang beragama Islam, melainkan seluruh rakyat warga Negera terlepas agama atau bangsa apa pun yang menjadi latar belakangnya.

Begitulah kekuasaan Islam menyatukan dan mempersaudarakan seluruh umat Islam. Saat Rasulullah SAW mangkat, persatuan itu dilanjutkan oleh para Khalifah di era Kekhilafahan Islam yang melanjutkan estafet kekuasaan Islam.

Sunni Syiah, perbedaan Mahzab (Syafii, Maliki, Hanafi, Hambali), tidak pernah menjadi faktor perpecahan. Semua diikat dengan akidah Islam, dan dipersatukan oleh kekuasaan Islam.

Namun, pasca kekuasaan Islam diruntuhkan oleh Inggris pada tahun 1924 M melalui anteknya Mustafa Kemal Laknatullah, umat Islam kehilangan ruh persaudaraan Islam dan tidak lagi dipersatukan dengan kekuasaan Islam. 

Umat Islam terpecah belah, baik karena faktor suku bangsa, hingga mahzab akidah dan mahzab fiqh.

Dalam konteks negara, umat Islam terpecah belah menjadi lebih dari 50 negara dengan latar bangsa yang berbeda. 

Kekuasaan Islam yakni Khilafah diruntuhkan, umat Islam berpecah belah dengan sistem kekuasaan yang beraneka ragam: ada yang menggunakan sistem Kerajaan, Republik, Monarki Konstitusi, Federasi, Konsfederasi dan keemiran.

Di internal umat Islam, tak lagi memandang perbedaan adalah rahmah. Mulai dihembuskan sentimen mahzab, ta’ashub, dan saling menyerang antar sesama hanya karena beda mahzab.

Sementara, penguasa negeri Islam baik di Saudi Arabia, Yordania, Irak, Bahrain, UEA, Kuwait, Mesir, Turki, dll, justru berpelukan erat dengan Amerika Serikat dan Zionis. Mereka membantu Amerika dan mengecam Iran, padahal Zionis dan Amerika lah yang menyerang Iran.

Kerena itu, saat ini kita tidak cukup hanya mendukung Saudara muslim di Iran dan Palestina, mengecam kelakuan para penguasa Arab yang menjadi antek Amerika. Akan tetapi, umat Islam saat ini butuh Khilafah.

Khilafah, adalah Institusi yang akan menyatukan umat Islam dengan akidah Islam dan kekuasaan Islam. Yang akan mempersaudarakan seluruh umat Islam, apapun latar belakang suku dan bangsanya. 

Selain menjelaskan pentingnya kesadaran bahwa Amerika dan Zionis musuh umat Islam, saudara muslim di Iran dan Palestina wajib dibela, membongkar pengkhianatan para penguasa Arab yang menjadi antek Amerika, kita juga wajib menjelaskan kepada umat tentang wajibnya menegakkan Khilafah. 

Karena hanya dengan Khilafah, umat Islam bisa dipersatukan dan dipersaudarakan.

Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya