Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

SENIN, 23 MARET 2026 | 23:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Setelah menikmati status tahanan rumah sejak sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin 23 Maret 2026, melakukan proses pengalihan jenis penahanan. 

"Hari ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta.

Budi mengatakan, dalam proses  pengalihan jenis penahanan diperlukan serangkaian tahapan pemeriksaan kesehatan terhadap Yaqut.


Saat ini pemeriksaan kesehatan Yaqut oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur.

"Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," kata Budi.

Budi memastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sebelumnya Yaqut ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026.

Namun saat Lebaran Idulfitri 1447 H, Yaqut diketahui tidak terlihat di Rutan KPK.

KPK kemudian buka suara soal hal itu. KPK mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Perubahan status eks menteri agama itu dilakukan sejak Kamis.

"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis  malam kemarin, 19 Maret 2026," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya