Berita

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Contoh Yaqut, Noel Ebenezer Bakal Ajukan Pengalihan Penahanan

SENIN, 23 MARET 2026 | 18:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel berencana mengajukan pengalihan tahanan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor. 

Permohonan ini menyusul langkah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang lebih dulu mendapat status penahanan rumah saat lebaran lalu.

Noel saat ini masih ditahan sebagai terpidana kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 


"Rencana demikian. Segera ketika sudah tidak libur," ujar kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar kepada wartawan, Senin 23 Maret 2026.

Aziz tidak mengelak, rencana pengajuan permohonan itu setelah KPK mengabulkan pengalihan tahanan Yaqut.

Selain itu, kata dia, Noel memiliki masalah kesehatan sehingga harus dirawat insentif.

"Memang Noel butuh rawat inap karena dokter pada pemeriksaan terakhir rekomendasikan untuk ada tindakan medis semacam operasi kecil dan butuh rawat intensif," katanya.

Aziz juga menyinggung soal perayaan hari keagamaan yakni Paskah di awal bulan depan.

"Selain itu juga memperingati paskah," katanya.

Adapun Yaqut mendapat status pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Hal ini pertama kali diungkap oleh istri Noel, Silvia Rinita Harefa, usai membesuk suaminya.

KPK mennyampaikan, mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah dilakukan sejak Kamis 18 Maret 2026.

"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya