Berita

Genangan air 5–40 cm masih menggenangi Desa Rujak Gadung, Kelurahan Karangketug, dan Desa Karang Asem, Kota Pasuruan, Jawa Timur, Minggu, (22/3). (Foto: BPBD Kota Pasuruan)

Nusantara

Banjir Rendam Pasuruan di H+2 Lebaran akibat Cuaca Ekstrem

SENIN, 23 MARET 2026 | 14:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah wilayah di Indonesia dilanda bencana banjir  pada hari kedua Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah, termasuk di Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa banjir terjadi di beberapa titik akibat cuaca ekstrem.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa hujan dengan intensitas sedang hingga lebat mengguyur wilayah Pasuruan sejak Sabtu malam 21 Maret 2026 pukul 19.00 WIB hingga Senin dini hari 23 Maret 2026. Kondisi tersebut memicu banjir di sejumlah lokasi.


Selain itu, situasi diperparah oleh peningkatan pasang air laut yang signifikan. Hal ini menyebabkan debit Sungai Welang meningkat dan meluap ke permukiman warga.

Sejumlah wilayah terdampak mengalami genangan air dengan ketinggian antara 5 hingga 40 cm hingga dini hari. Adapun wilayah yang terdampak meliputi, Kecamatan Gadingrejo, Kelurahan Karangketug, Desa Rujak Gadung, dan Desa Karang Asem.

Banjir ini berdampak pada sekitar 100 kepala keluarga (KK) yang masih dalam proses pendataan. Selain itu, sekitar 100 unit rumah juga terdampak genangan air.

Sebagai respons, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur bersama BPBD Kota Pasuruan segera melakukan langkah tanggap darurat. Upaya yang dilakukan meliputi asesmen di lokasi terdampak serta koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan penanganan berjalan optimal.

Pemantauan ketinggian air juga terus dilakukan secara berkala untuk mengantisipasi peningkatan debit air dan menjaga keselamatan warga.

Lebih lanjut, peristiwa ini terjadi dalam periode Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/845/013/2025. Status ini berlaku selama 155 hari, terhitung sejak 27 November 2025 hingga 1 Mei 2026.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya