Berita

Genangan air 5–40 cm masih menggenangi Desa Rujak Gadung, Kelurahan Karangketug, dan Desa Karang Asem, Kota Pasuruan, Jawa Timur, Minggu, (22/3). (Foto: BPBD Kota Pasuruan)

Nusantara

Banjir Rendam Pasuruan di H+2 Lebaran akibat Cuaca Ekstrem

SENIN, 23 MARET 2026 | 14:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah wilayah di Indonesia dilanda bencana banjir  pada hari kedua Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah, termasuk di Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa banjir terjadi di beberapa titik akibat cuaca ekstrem.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa hujan dengan intensitas sedang hingga lebat mengguyur wilayah Pasuruan sejak Sabtu malam 21 Maret 2026 pukul 19.00 WIB hingga Senin dini hari 23 Maret 2026. Kondisi tersebut memicu banjir di sejumlah lokasi.


Selain itu, situasi diperparah oleh peningkatan pasang air laut yang signifikan. Hal ini menyebabkan debit Sungai Welang meningkat dan meluap ke permukiman warga.

Sejumlah wilayah terdampak mengalami genangan air dengan ketinggian antara 5 hingga 40 cm hingga dini hari. Adapun wilayah yang terdampak meliputi, Kecamatan Gadingrejo, Kelurahan Karangketug, Desa Rujak Gadung, dan Desa Karang Asem.

Banjir ini berdampak pada sekitar 100 kepala keluarga (KK) yang masih dalam proses pendataan. Selain itu, sekitar 100 unit rumah juga terdampak genangan air.

Sebagai respons, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur bersama BPBD Kota Pasuruan segera melakukan langkah tanggap darurat. Upaya yang dilakukan meliputi asesmen di lokasi terdampak serta koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan penanganan berjalan optimal.

Pemantauan ketinggian air juga terus dilakukan secara berkala untuk mengantisipasi peningkatan debit air dan menjaga keselamatan warga.

Lebih lanjut, peristiwa ini terjadi dalam periode Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/845/013/2025. Status ini berlaku selama 155 hari, terhitung sejak 27 November 2025 hingga 1 Mei 2026.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya