Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

Nasky Putra Tandjung:

Pengalihan Tahanan Yaqut Jadi Bagian Penting Strategi KPK

MINGGU, 22 MARET 2026 | 23:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah sudah sesuai prosedur hukum.

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung menilai pengalihkan penahanan Yaqut telah sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

"Dalam konteks ini, tahanan rumah bisa menjadi bagian penting dari strategi KPK yang lebih besar. Membuka jalur informasi yang mungkin tertutup jika pendekatan yang diambil terlalu kaku," kata Nasky dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu 22 Maret 2026.


Nasky menegaskan bahwa tahanan rumah dalam kasus Yaqut bukan sinyal pelemahan KPK, melainkan kemungkinan bahwa penyidikan sedang diarahkan untuk tidak berhenti pada satu nama, tetapi menembus jaringan lebih luas.

"Keberanian sebuah lembaga penegak hukum tidak hanya diukur dari kerasnya tindakan, tetapi dari kecermatan strategi dalam menuntaskan perkara hingga ke akarnya," kata Nasky.

Ia berpandangan, KPK tidak sedang sekadar memindahkan tempat mengurung, melainkan menata ulang cara memperoleh keterangan, bukti, dan kemungkinan pengembangan perkara sampai tuntas.

"Pengalihan tahanan Yaqut bukan untuk memanjakan, melainkan untuk mendorong kerja sama yang produktif dan objektif," kata Nasky.

Untuk itu,ia mengimbau publik agar tidak terburu-buru menuding lembaga anti rasuah tanpa proses hukum yang jelas, konstruktif, dan proporsional.

"Masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mempercayakan proses ini kepada KPK,” pungkas Nasky.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya