Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

Nasky Putra Tandjung:

Pengalihan Tahanan Yaqut Jadi Bagian Penting Strategi KPK

MINGGU, 22 MARET 2026 | 23:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah sudah sesuai prosedur hukum.

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung menilai pengalihkan penahanan Yaqut telah sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

"Dalam konteks ini, tahanan rumah bisa menjadi bagian penting dari strategi KPK yang lebih besar. Membuka jalur informasi yang mungkin tertutup jika pendekatan yang diambil terlalu kaku," kata Nasky dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu 22 Maret 2026.


Nasky menegaskan bahwa tahanan rumah dalam kasus Yaqut bukan sinyal pelemahan KPK, melainkan kemungkinan bahwa penyidikan sedang diarahkan untuk tidak berhenti pada satu nama, tetapi menembus jaringan lebih luas.

"Keberanian sebuah lembaga penegak hukum tidak hanya diukur dari kerasnya tindakan, tetapi dari kecermatan strategi dalam menuntaskan perkara hingga ke akarnya," kata Nasky.

Ia berpandangan, KPK tidak sedang sekadar memindahkan tempat mengurung, melainkan menata ulang cara memperoleh keterangan, bukti, dan kemungkinan pengembangan perkara sampai tuntas.

"Pengalihan tahanan Yaqut bukan untuk memanjakan, melainkan untuk mendorong kerja sama yang produktif dan objektif," kata Nasky.

Untuk itu,ia mengimbau publik agar tidak terburu-buru menuding lembaga anti rasuah tanpa proses hukum yang jelas, konstruktif, dan proporsional.

"Masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mempercayakan proses ini kepada KPK,” pungkas Nasky.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya