Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

Pengalihan Tahanan Yaqut Secara Diam-Diam Lukai Publik

MINGGU, 22 MARET 2026 | 18:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah menuai kritik keras.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai langkah tersebut dilakukan secara tertutup dan mencederai asas keterbukaan.

”Kalau tidak dibocorkan, publik tidak akan tahu. Ini terkesan ditutup-tutupi, padahal KPK dalam undang-undang berasaskan keterbukaan,” kata Boyamin kepada RMOL, Minggu, 22 Maret 2026.


Ia menegaskan, setiap tindakan penahanan maupun pengalihan status tahanan seharusnya diumumkan secara terbuka.

”Penahanan diumumkan, pengalihan penahanan juga harus diumumkan agar masyarakat tidak kecewa,” tegasnya.

Menurut Boyamin, sikap KPK yang baru mengakui setelah informasi lebih dulu beredar justru memperburuk kepercayaan publik.

”Yang menyakitkan, ketika tidak diumumkan lalu ketahuan dari pihak lain, baru kemudian diakui. Itu buruk dari sisi komunikasi keadilan,” pungkasnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengalihan penahanan terhadap Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Menurut Budi, pengalihan dilakukan atas permohonan keluarga yang diajukan dua hari sebelumnya dan telah melalui proses telaah sesuai ketentuan Pasal 108 UU 20/2025 tentang KUHAP.

”KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan secara melekat. Kami pastikan proses ini sesuai prosedur penyidikan dan penahanan,” ujar Budi.

Namun, Budi tidak merinci alasan pengajuan pengalihan tersebut dan menegaskan bahwa Yaqut tidak dalam kondisi sakit.

”Bukan karena sakit, melainkan permohonan keluarga yang kemudian diproses. Setiap perkara memiliki strategi penanganan yang berbeda,” jelasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya