Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

MINGGU, 22 MARET 2026 | 16:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai kebijakan itu sebagai hal yang janggal dan belum pernah terjadi sebelumnya di lembaga antirasuah.

”Ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK,” ujar Praswad kepada wartawan, Minggu, 22 Maret 2026.


Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi memicu gelombang permohonan serupa dari para tahanan lain di KPK.

”Jika satu tersangka bisa mendapatkan perlakuan seperti ini, maka sangat mungkin tahanan lain akan mengajukan hal yang sama,” jelasnya.

Praswad juga mengingatkan apabila permohonan tersebut tidak diperlakukan secara setara, KPK berisiko melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

”KPK berpotensi melanggar asas equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, informasi bahwa Yaqut tidak lagi berada di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pertama kali mencuat dari pernyataan Silvya Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Silvya mengaku tidak melihat keberadaan Yaqut sejak Kamis malam, 19 Maret 2026 menjelang Idulfitri.

“Tadi sempat enggak lihat Gus Yaqut. Katanya keluar Kamis malam,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 21 Maret 2026.

Ia juga memastikan Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid Gedung Merah Putih KPK.

“Salat Id, kata orang-orang di dalam, beliau nggak ada. Sampai sekarang juga belum kelihatan,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengalihan penahanan terhadap Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Pengalihan tersebut, kata Budi, merupakan tindak lanjut atas permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026 dan telah melalui proses telaah sesuai ketentuan Pasal 108 Ayat 1 dan 11 UU 20/2025 tentang KUHAP.

“KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan secara melekat. Kami pastikan proses ini sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Budi.

Namun demikian, Budi tidak merinci alasan spesifik pengabulan permohonan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa kondisi kesehatan Yaqut bukan menjadi faktor pertimbangan.

“Bukan karena sakit. Ini murni karena permohonan keluarga yang kami proses. Setiap perkara memiliki kondisi dan strategi penanganan yang berbeda,” ujarnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya