Matan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai kebijakan itu sebagai hal yang janggal dan belum pernah terjadi sebelumnya di lembaga antirasuah.
”Ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK,” ujar Praswad kepada wartawan, Minggu, 22 Maret 2026.
Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi memicu gelombang permohonan serupa dari para tahanan lain di KPK.
”Jika satu tersangka bisa mendapatkan perlakuan seperti ini, maka sangat mungkin tahanan lain akan mengajukan hal yang sama,” jelasnya.
Praswad juga mengingatkan apabila permohonan tersebut tidak diperlakukan secara setara, KPK berisiko melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
”KPK berpotensi melanggar asas
equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, informasi bahwa Yaqut tidak lagi berada di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pertama kali mencuat dari pernyataan Silvya Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Silvya mengaku tidak melihat keberadaan Yaqut sejak Kamis malam, 19 Maret 2026 menjelang Idulfitri.
“Tadi sempat enggak lihat Gus Yaqut. Katanya keluar Kamis malam,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 21 Maret 2026.
Ia juga memastikan Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid Gedung Merah Putih KPK.
“Salat Id, kata orang-orang di dalam, beliau nggak ada. Sampai sekarang juga belum kelihatan,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengalihan penahanan terhadap Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Pengalihan tersebut, kata Budi, merupakan tindak lanjut atas permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026 dan telah melalui proses telaah sesuai ketentuan Pasal 108 Ayat 1 dan 11 UU 20/2025 tentang KUHAP.
“KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan secara melekat. Kami pastikan proses ini sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Budi.
Namun demikian, Budi tidak merinci alasan spesifik pengabulan permohonan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa kondisi kesehatan Yaqut bukan menjadi faktor pertimbangan.
“Bukan karena sakit. Ini murni karena permohonan keluarga yang kami proses. Setiap perkara memiliki kondisi dan strategi penanganan yang berbeda,” ujarnya.