Bahsian. (Foto: Dokumentasi Penulis)
Bahsian. (Foto: Dokumentasi Penulis)
SELAMA satu dekade terakhir Dana Desa telah menjadi instrumen fiskal paling nyata dalam upaya memindahkan pusat gravitasi pembangunan dari koridor kota ke pematang sawah di seluruh pelosok negeri. Sejak Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 digulirkan ratusan triliun rupiah telah mengalir langsung ke rekening desa dengan harapan mampu menciptakan kemandirian ekonomi dari tingkat akar rumput yang paling dasar. Namun saat kita memasuki tahun anggaran 2026 sebuah pergeseran paradigma yang radikal tengah dipersiapkan oleh pemerintah melalui skema Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih yang lazim dikenal sebagai KDMP.
Kebijakan ini bukan sekadar urusan teknis perbankan semata melainkan sebuah eksperimen kebijakan publik yang memicu perdebatan sengit mengenai masa depan kedaulatan desa di Indonesia. Sebagai pihak yang telah lama berkecimpung dalam dunia pendampingan profesional di desa penulis melihat adanya ketegangan mendalam antara semangat pemberdayaan asli dengan mekanisme kontrol yang kaku dari pusat.
Di satu sisi pemerintah membawa narasi besar mengenai penyelamatan anggaran dari peluang penyimpangan lokal yang dianggap kronis. Namun di sisi lain terdapat realitas empiris yang menunjukkan bahwa kebijakan ini justru mengabaikan pilar utama demokrasi desa yakni Musyawarah Desa serta meminggirkan peran strategis Pemerintah Desa dalam proses pembangunan di wilayahnya sendiri.
Realitas Angka dan Kekeliruan Logika Sentralisasi
Pemicu utama dari pergeseran radikal ini adalah kejujuran yang pahit dari puncak kekuasaan mengenai efektivitas penyaluran dana selama ini. Presiden Prabowo Subianto secara terbuka mengakui bahwa selama sepuluh tahun terakhir banyak Dana Desa yang dianggap tidak sepenuhnya sampai ke tangan rakyat. Data dari Indonesia Corruption Watch memang menunjukkan adanya lonjakan kasus penindakan di tingkat desa yang harus kita akui sebagai sebuah masalah serius. Pada tahun 2021 misalnya tercatat sedikitnya 154 kasus penindakan di tingkat desa dengan estimasi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch.
Namun jika penulis mengupas data tersebut secara lebih jernih dan objektif gambaran yang muncul sebenarnya tidaklah seburuk retorika kegagalan yang sering ditiupkan. Berdasarkan kompilasi data penindakan hukum dari tahun 2015 sampai tahun 2022 rata rata hanya ada sekitar 100 orang atau sekitar 0,13 persen Kepala Desa yang terjerat kasus hukum setiap tahunnya. Jika kita bandingkan dengan total 75.265 desa penerima Dana Desa di seluruh Indonesia maka angka penyimpangan ini sebenarnya tergolong sangat kecil secara statistik.
Tingkat kerugian negara akibat dugaan penyimpangan di tingkat desa jika dibandingkan dengan total anggaran nasional di semua sektor bahkan berada di bawah angka 1 persen. Fenomena ini seharusnya dipandang sebagai tantangan manajerial yang dapat diperbaiki melalui pendampingan berkelanjutan serta penguatan sistem pengawasan lokal yang lebih partisipatif.
Memilih jalan sentralisasi karena alasan kebocoran mikro di tingkat desa ibarat membakar seluruh lumbung padi hanya karena ada beberapa tikus kecil di dalamnya. Sayangnya pemerintah justru memilih model kebijakan yang bersifat dari atas ke bawah yang secara sistemik memangkas kedaulatan desa dalam menentukan prioritas masa depannya sendiri.
Membedah Mekanisme Split Anggaran dan Penyingkiran Musyawarah Desa
Langkah konkret dari ambisi kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang secara mengejutkan mengunci porsi sangat besar dari Dana Desa untuk mendukung program nasional koperasi tersebut. Dari total pagu Dana Desa nasional tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun terdapat alokasi sebesar Rp34,57 triliun atau sekitar 58,03 persen yang wajib digunakan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
Implikasi dari mekanisme ini adalah perubahan status dana dari yang semula bersifat hibah langsung menjadi dana yang terikat pada skema pembiayaan infrastruktur nasional yang detailnya ditentukan sepenuhnya dari Jakarta.
Kekhawatiran terbesar dalam perspektif demokrasi pembangunan adalah hilangnya peran Musyawarah Desa sebagai lembaga pengambilan keputusan tertinggi di tingkat lokal. Dalam skema pembangunan koperasi ini proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan fisik gerai serta pergudangan dilakukan sepenuhnya oleh pusat melalui koordinasi kementerian tanpa melibatkan aspirasi masyarakat melalui forum musyawarah.
Desa tidak lagi memiliki keleluasaan penuh untuk mendiskusikan apakah pembangunan gedung mewah merupakan prioritas utama mereka saat ini dibandingkan kebutuhan mendasar lainnya seperti perbaikan irigasi atau fasilitas kesehatan. Dengan melakukan jalan pintas birokrasi semacam ini tahapan demokrasi desa yang mestinya penulis dorong justru layu sebelum berkembang karena keputusan strategis sudah diambil di koridor koridor kementerian yang jauh dari realitas kehidupan warga.
PT Agrinas dan Marjinalisasi Peran Pemerintah Desa
Dalam struktur kebijakan yang baru ini PT Agrinas Pangan Nusantara menempati posisi sentral sebagai pelaksana tunggal pembangunan fisik secara nasional. Melalui mandat Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 perusahaan ini ditugaskan membangun unit unit koperasi di seluruh pelosok negeri dengan standar biaya yang dipatok sebesar Rp1,6 miliar per unit.
Hal yang paling memprihatinkan adalah Pemerintah Desa sama sekali tidak dilibatkan sebagai subjek aktif dalam proses konstruksi fisik tersebut. Padahal sebagai pemilik wilayah Pemerintah Desa memiliki kapasitas organik untuk menggerakkan sumber daya lokal guna menekan biaya pembangunan agar lebih efisien dan sesuai dengan karakteristik lingkungan setempat.
Penyingkiran peran Pemerintah Desa ini menciptakan kerenggangan hubungan antara kebijakan pusat dengan dinamika di lapangan. Ketika pembangunan gerai dilakukan sepenuhnya oleh pihak yang ditunjuk pusat tanpa adanya sentuhan tangan lokal maka rasa kepemilikan desa terhadap aset tersebut menjadi sangat rendah.
Hal ini berpotensi menciptakan beban pemeliharaan yang berat di masa depan yang harus ditanggung oleh desa tanpa adanya persiapan yang matang sejak awal. Selain itu disparitas indeks konstruksi antar daerah yang diabaikan melalui standarisasi harga tunggal nasional semakin memperkuat dugaan adanya inefisiensi anggaran yang seharusnya bisa dihemat jika dikelola secara swakelola oleh masyarakat desa itu sendiri.
Risiko Sentralisasi dan Dugaan Kebocoran yang Terpusat
Sebagai peneliti di bidang perencanaan pembangunan wilayah penulis melihat sebuah paradoks yang berbahaya dalam kebijakan sentralisasi fiskal ini. Sentralisasi dana dalam jumlah masif pada satu pintu pengadaan nasional sebenarnya menciptakan peluang penyimpangan yang bersifat makro bagi tata kelola keuangan negara.
Analisis dari lembaga CELIOS menyebutkan bahwa skema pembiayaan program ini berisiko menjadi instrumen penyimpangan yang terstruktur karena sedikit saja margin yang tidak terhitung dalam proyek nasional beraset ratusan triliun rupiah ini dapat menciptakan angka dugaan kerugian negara yang fantastis yang nilainya bisa melampaui total akumulasi penyimpangan di tingkat desa dalam satu dekade terakhir.
Mandat penunjukan langsung penyedia jasa memicu dugaan adanya praktik rente akibat kedekatan risiko antara pembuat kebijakan dan vendor tertentu yang terpilih tanpa melalui proses persaingan pasar yang terbuka secara kompetitif. Kerawanan lain juga ditemukan pada aspek ketertutupan informasi di mana lembaga pengawas mengidentifikasi dugaan pengabaian tahapan wajib dalam pengadaan barang karena tidak adanya dokumen resmi yang dipublikasikan secara transparan melalui sistem elektronik pemerintah.
Akhirnya pengalihan anggaran dari pengelolaan mandiri desa ke kontrol pusat ini memunculkan kekhawatiran besar mengenai peluang penyalahgunaan dana untuk kepentingan politik praktis mengingat jangkauan program ini berada tepat di jantung basis konstituen di setiap desa di seluruh Indonesia.
Rekam Jejak Praktik Baik Desa yang Kini Terancam
Sangat disayangkan jika pemerintah menutup mata terhadap berbagai praktik baik yang telah dicapai desa secara mandiri sejak tahun 2015 hingga saat ini. Desa Ponggok di Klaten misalnya telah berhasil mentransformasi potensi air menjadi unit usaha pariwisata unggulan melalui BUMDes Tirta Mandiri dengan pendapatan yang luar biasa. Begitu pula dengan Desa Panggungharjo di Bantul yang melakukan inovasi pengelolaan sampah serta menginisiasi jaminan sosial mandiri bagi warganya.
Keberhasilan desa desa seperti Kutuh di Bali dalam hal keterbukaan informasi publik serta inovasi pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Batang Uru Sulawesi Barat membuktikan bahwa desa mampu mengelola dirinya sendiri jika diberikan kepercayaan dan pendampingan yang tepat.
Namun semua capaian otonom ini kini terancam oleh kebijakan pemotongan anggaran yang bersifat menyeragamkan. Ruang inovasi lokal yang tadinya tumbuh subur kini harus menyempit demi membiayai utang pembangunan gerai koperasi yang desainnya pun tidak mereka tentukan sendiri. Pengelolaan keuangan non tunai yang telah diterapkan oleh seratus delapan belas desa di Kubu Raya Kalimantan Barat juga menunjukkan tingkat akuntabilitas tinggi yang tumbuh dari bawah bukan hasil paksaan pusat.
Kesimpulan dan Menagih Kedaulatan Demokrasi Desa
Koperasi Desa Merah Putih secara konseptual memang memiliki tujuan yang terlihat progresif untuk memperkuat ketahanan pangan nasional melalui integrasi rantai pasok. Namun kebijakan ini tidak boleh dijalankan dengan cara membunuh ruh otonomi desa yang sudah diperjuangkan dengan susah payah selama sepuluh tahun terakhir. Kebocoran dana desa yang secara statistik rata rata hanya sebesar 0,13 persen per tahun seharusnya direspon dengan peningkatan kapasitas manajerial dan pendampingan yang lebih intensif bukan dengan cara mengambil alih hak fiskal desa secara totaliter dari atas.
Pemerintah harus menyadari bahwa pembangunan yang benar benar berhasil adalah pembangunan yang tumbuh dari prakarsa lokal melalui forum Musyawarah Desa yang sehat dan berdaulat. Menyingkirkan peran Pemerintah Desa dalam proses pembangunan fisik gerai koperasi hanya akan menjadikan warga desa sebagai penonton pasif di tanah kelahiran mereka sendiri.
Penulis tentu berharap agar ambisi besar ini tidak berakhir menjadi ladang kerawanan fiskal baru yang hanya memindahkan lokasi penyimpangan dari tingkat desa ke koridor kekuasaan di pusat. Kedaulatan desa adalah jantung demokrasi Indonesia yang tidak boleh ditukar dengan bangunan fisik mewah yang dibiayai dari pemotongan hak masyarakat serta tumpukan utang yang akan membebani masa depan perdesaan kita.
Bahsian
Sekjen Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) dan Mahasiswa Doktoral Ilmu Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan IPB University
Populer
Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54
Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48
Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46
Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27
Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14
Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07
Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11
UPDATE
Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49
Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:35
Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:53
Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:16
Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:54
Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:26
Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:33
Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:43
Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:13
Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:54