Berita

Satpol PP Surabaya menyegel salah satu tempat hiburan malam yang nekat beroperasi selama ramadan. (Foto: RMOLJatim)

Nusantara

Duh, Tempat Hiburan Malam Surabaya Nekat Buka Selama Ramadan

JUMAT, 20 MARET 2026 | 21:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan, meski telah dilarang melalui Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban selama Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri 2026.

Dalam pengawasan selama dua hari terakhir, petugas mendapati dua tempat biliar dan satu panti pijat di wilayah Surabaya Barat dan Selatan masih melayani pengunjung. Ketiga tempat usaha tersebut langsung dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) serta penutupan sementara.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini mengatakan pengawasan dilakukan secara rutin untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan selama Ramadan.


“Dalam dua hari ini kami melakukan pengawasan. Setelah sebelumnya menyasar toko alkohol, bar, diskotek, dan klub malam, kemudian kami perluas ke tempat biliar yang terindikasi masih beroperasi selama Ramadan,” kata Zaini dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Jumat, 20 Maret 2026.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan dua tempat biliar yang masih buka di wilayah Surabaya Selatan dan Surabaya Barat.

“Kedua tempat tersebut dalam kondisi buka dan terdapat aktivitas pengunjung saat kami lakukan pengecekan,” ujarnya.

Zaini menjelaskan, berdasarkan surat edaran wali kota, beberapa tempat biliar sebenarnya masih diperbolehkan beroperasi secara terbatas untuk keperluan latihan olahraga.

Namun, tempat usaha tersebut harus memiliki surat keterangan dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Surabaya berdasarkan rekomendasi KONI Surabaya serta usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia.

Selain itu, petugas juga menemukan satu panti pijat di Surabaya Barat yang masih menerima pengunjung saat pemeriksaan berlangsung.

“Kami mendapati panti pijat yang masih buka dan melayani pengunjung saat dilakukan pemeriksaan,” jelas Zaini.

Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Satpol PP Surabaya bersinergi dengan sejumlah instansi terkait, antara lain Disbudporapar Surabaya, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Surabaya, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Surabaya, dengan dukungan aparat TNI-Polri.

Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan sanksi berupa tipiring, penghentian sementara kegiatan usaha, serta pemasangan stiker pelanggaran.

“Penindakan kami lakukan sesuai ketentuan, mulai dari tipiring hingga penutupan sementara,” tegasnya.

Selain penindakan, Satpol PP juga tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadan.

“Kami terus mengingatkan agar ke depan tidak ada pelanggaran serupa. Kami juga mengapresiasi pelaku usaha yang telah mematuhi aturan dan ikut menjaga ketertiban di Surabaya,” pungkas Zaini.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya