Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. (Foto: RMOL)

Politik

Baleg Tindak Lanjuti Putusan MK Hapus Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

JUMAT, 20 MARET 2026 | 20:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pengaturan ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan atau pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengatakan DPR saat ini masih mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Sekilas kalau saya baca, pada intinya MK memandang perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980,” kata Martin dalam keterangannya dikutip Jumat, 20 Maret 2026.


Ia menjelaskan, MK memberikan waktu selama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi aturan tersebut. DPR pun akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam proses penyusunannya.

“MK memberikan jangka waktu dua tahun. Tentu DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait revisi UU tersebut,” ujarnya.

Legislator Partai Nasdem itu menambahkan, revisi UU tersebut dapat dilakukan tanpa harus menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pasalnya, revisi yang berkaitan dengan putusan MK dapat dimasukkan dalam daftar kumulatif terbuka sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2019.

“Karena sudah ada putusan MK, maka perubahan UU Nomor 12 Tahun 1980 masuk dalam daftar kumulatif terbuka sehingga bisa direvisi di luar Prolegnas,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara. Ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 yang memberikan hak pensiun seumur hidup meski hanya menjabat satu periode dinilai tidak lagi sejalan dengan konstitusi.

Putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta pada Senin, 16 Maret 2026.

MK juga memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun aturan baru mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.

Sebelum putusan tersebut, anggota DPR berhak menerima pensiun seumur hidup setelah satu periode masa jabatan. Besaran pensiun berkisar 60 hingga 75 persen dari gaji pokok dan dapat diwariskan.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya