Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. (Foto: RMOL)

Politik

Baleg Tindak Lanjuti Putusan MK Hapus Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

JUMAT, 20 MARET 2026 | 20:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pengaturan ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan atau pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengatakan DPR saat ini masih mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Sekilas kalau saya baca, pada intinya MK memandang perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980,” kata Martin dalam keterangannya dikutip Jumat, 20 Maret 2026.


Ia menjelaskan, MK memberikan waktu selama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi aturan tersebut. DPR pun akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam proses penyusunannya.

“MK memberikan jangka waktu dua tahun. Tentu DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait revisi UU tersebut,” ujarnya.

Legislator Partai Nasdem itu menambahkan, revisi UU tersebut dapat dilakukan tanpa harus menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pasalnya, revisi yang berkaitan dengan putusan MK dapat dimasukkan dalam daftar kumulatif terbuka sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2019.

“Karena sudah ada putusan MK, maka perubahan UU Nomor 12 Tahun 1980 masuk dalam daftar kumulatif terbuka sehingga bisa direvisi di luar Prolegnas,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara. Ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 yang memberikan hak pensiun seumur hidup meski hanya menjabat satu periode dinilai tidak lagi sejalan dengan konstitusi.

Putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta pada Senin, 16 Maret 2026.

MK juga memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun aturan baru mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.

Sebelum putusan tersebut, anggota DPR berhak menerima pensiun seumur hidup setelah satu periode masa jabatan. Besaran pensiun berkisar 60 hingga 75 persen dari gaji pokok dan dapat diwariskan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya