Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. (Foto: RMOL)

Politik

Baleg Tindak Lanjuti Putusan MK Hapus Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

JUMAT, 20 MARET 2026 | 20:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pengaturan ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan atau pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengatakan DPR saat ini masih mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Sekilas kalau saya baca, pada intinya MK memandang perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980,” kata Martin dalam keterangannya dikutip Jumat, 20 Maret 2026.


Ia menjelaskan, MK memberikan waktu selama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi aturan tersebut. DPR pun akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam proses penyusunannya.

“MK memberikan jangka waktu dua tahun. Tentu DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait revisi UU tersebut,” ujarnya.

Legislator Partai Nasdem itu menambahkan, revisi UU tersebut dapat dilakukan tanpa harus menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pasalnya, revisi yang berkaitan dengan putusan MK dapat dimasukkan dalam daftar kumulatif terbuka sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2019.

“Karena sudah ada putusan MK, maka perubahan UU Nomor 12 Tahun 1980 masuk dalam daftar kumulatif terbuka sehingga bisa direvisi di luar Prolegnas,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara. Ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 yang memberikan hak pensiun seumur hidup meski hanya menjabat satu periode dinilai tidak lagi sejalan dengan konstitusi.

Putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta pada Senin, 16 Maret 2026.

MK juga memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun aturan baru mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.

Sebelum putusan tersebut, anggota DPR berhak menerima pensiun seumur hidup setelah satu periode masa jabatan. Besaran pensiun berkisar 60 hingga 75 persen dari gaji pokok dan dapat diwariskan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya