Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. (Foto: RMOL)

Politik

Baleg Tindak Lanjuti Putusan MK Hapus Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

JUMAT, 20 MARET 2026 | 20:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pengaturan ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan atau pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengatakan DPR saat ini masih mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Sekilas kalau saya baca, pada intinya MK memandang perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980,” kata Martin dalam keterangannya dikutip Jumat, 20 Maret 2026.


Ia menjelaskan, MK memberikan waktu selama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi aturan tersebut. DPR pun akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam proses penyusunannya.

“MK memberikan jangka waktu dua tahun. Tentu DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait revisi UU tersebut,” ujarnya.

Legislator Partai Nasdem itu menambahkan, revisi UU tersebut dapat dilakukan tanpa harus menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pasalnya, revisi yang berkaitan dengan putusan MK dapat dimasukkan dalam daftar kumulatif terbuka sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2019.

“Karena sudah ada putusan MK, maka perubahan UU Nomor 12 Tahun 1980 masuk dalam daftar kumulatif terbuka sehingga bisa direvisi di luar Prolegnas,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara. Ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 yang memberikan hak pensiun seumur hidup meski hanya menjabat satu periode dinilai tidak lagi sejalan dengan konstitusi.

Putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta pada Senin, 16 Maret 2026.

MK juga memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun aturan baru mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.

Sebelum putusan tersebut, anggota DPR berhak menerima pensiun seumur hidup setelah satu periode masa jabatan. Besaran pensiun berkisar 60 hingga 75 persen dari gaji pokok dan dapat diwariskan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya