POTENSI Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Indonesia bukan sekadar besar, melainkan strategis. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mencatat potensi ZIS mencapai Rp327 triliun.
Namun fakta lapangan bicara, bahwa tingkat realisasi penggalangan ZIS baru menyentuh kisaran Rp33 triliun pada 2023-2024. Data di atas mengindikasikan belum adanya sinergi antara potensi dan pemanfaatan.
Persoalan sinergi bukan sekadar dalam hal teknis penghimpunan, melainkan juga problem paradigma dalam pendayagunaan dan pemanfaatan. Selama ini, distribusi ZIS masih cenderung bersifat karitatif dan jangka pendek.
Padahal, dalam konteks ketimpangan ekonomi yang kian kompleks, pendekatan tersebut tidak lagi memadai. Dibutuhkan transformasi menuju ZIS produktif yang mampu menciptakan dampak berkelanjutan dan di sinilah perspektif ZIS pro perempuan (gender) menjadi krusial.
Urgensi Perspektif Gender dalam Pendayagunaan ZIS
Perempuan, khususnya dari kelompok rentan, merupakan aktor ekonomi yang kerap terpinggirkan dalam struktur sosial-ekonomi. Data Komnas Perempuan (2024) menunjukkan sekitar 4,2 hingga 5 juta Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia, lebih dari 84 persen di antaranya adalah perempuan dengan perlindungan kerja yang minim.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 12,73 persen rumah tangga dipimpin oleh Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) yang rentan terhadap guncangan ekonomi. Secara struktural, kondisi ini mencerminkan adanya ketimpangan sistemik, khususnya menyangkut akses perempuan terhadap sumber daya ekonomi.
Dalam hal ini, kemiskinan perempuan bukan semata akibat kurangnya pendapatan, tetapi juga karena struktur sosial yang membatasi peluang mereka. Di sinilah ZIS seharusnya hadir bukan hanya sebagai instrumen amal, tetapi sebagai perwujudan keadilan sosial dan mendekatkan kesejahteraan.
Konsolidasi dan Sinergi Lintas Sektor
Secara normatif, pengelolaan zakat telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Namun, tantangan ke depan bukan terkait problem regulasi, melainkan pada lemahnya integrasi kebijakan yang meliputi banyak aspek yang di antaranya:
Pertama, harmonisasi data calon penerima manfaat (mustahik) menjadi keharusan. Integrasi antara data BAZNAS, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) -- yang telah berhasil dirapikan di bawah koordinasi Kemenko PM Abdul Muhaimin Iskandar, dan basis data PEKKA, akan meningkatkan ketepatan sasaran segala jenis program bantuan sosial (Bansos). Tanpa basis data yang valid dan solid, ZIS produktif berisiko tidak tepat sasaran dan kontraproduktif.
Kedua, penguatan akuntabilitas melalui standar penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 -- sebagaimana telah diubah ke PSAK 409 sejak 2024 -- sangat penting bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan syariah dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah. Standar ini memastikan penyajian laporan keuangan yang seragam, terpercaya, dan dapat diaudit, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan muzakki (pemberi zakat) serta mempermudah pengawasan.
Ketiga, orientasi kebijakan harus bergeser dari distribusi ke transformasi. Program ZIS harus dirancang dengan indikator keberhasilan yang jelas: berapa banyak mustahik yang naik kelas menjadi muzakki. Tanpa indikator ini, ZIS hanya akan berputar dalam siklus ketergantungan.
Tiga Pilar Pemberdayaan ZIS Pro-Perempuan
Transformasi menuju ZIS produktif pro-perempuan membutuhkan desain implementasi yang terukur. Setidaknya ada tiga pilar utama:
Pertama, literasi keuangan berbasis rumah tangga. Pemberdayaan ekonomi tidak mungkin terjadi tanpa kemampuan mengelola keuangan. Perempuan perlu didorong untuk memisahkan keuangan usaha dan domestik, sekaligus membangun budaya menabung dan investasi mikro.
Kedua, penguatan kapasitas wirausaha. Penyaluran modal tanpa peningkatan kapasitas hanya akan menciptakan kegagalan baru. Pendampingan hard skill -- mulai dari produksi, pemasaran, hingga digitalisasi -- menjadi prasyarat mutlak.
Ketiga, akses modal tanpa beban. ZIS harus menjadi skema alternatif terhadap sistem pembiayaan. Dengan skema tanpa bunga, ZIS dapat menjadi jembatan bagi perempuan rentan untuk masuk ke dalam ekosistem ekonomi yang lebih adil. Model bantuan modal usaha sebesar Rp4,5-5 juta per UMKM, sebagaimana telah diuji coba di beberapa daerah, menunjukkan potensi yang signifikan jika disertai pendampingan intensif.
Filantropi sebagai Instrumen Keadilan
Optimalisasi ZIS tidak boleh berhenti pada angka penghimpunan, tetapi harus diukur dari dampak sosial-ekonominya. Ketika ZIS diarahkan untuk memberdayakan kelompok perempuan rentan seperti PRT dan PEKKA, maka yang terjadi bukan sekadar distribusi bantuan, melainkan transformasi struktur ekonomi.
ZIS Pro-Perempuan adalah wajah baru filantropi Islam -- bukan lagi karitatif, melainkan emansipatif. Ia menempatkan perempuan sebagai subjek pembangunan, bukan objek belas kasihan.
Dalam kerangka ini, zakat tidak hanya menunaikan kewajiban religius, tetapi juga menjadi instrumen strategis menuju keadilan sosial dan kemandirian ekonomi.
Jika dikelola secara progresif dan terintegrasi, ZIS dapat menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dengan perempuan sebagai motor penggerak, bukan sekadar pelengkap.
Abdul Khalid Boyan
Direktur Utama Armala Mandiri Indonesia (AMI)