Berita

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

KAMIS, 19 MARET 2026 | 19:24 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah tengah mematangkan skema kerja fleksibel berupa work from home (WFH) yang akan diterapkan bagi aparatur sipil negara (PNS) hingga sektor swasta setelah Hari Raya Idulfitri. 

Kabar itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menggelar rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2026.

Airlangga mengatakan, penerapan skema WFH satu hari kerja untuk PNS hingga pekerja swasta, tengah disiapkan pemerintah untuk menekan konsumsi di tengah kenaikan harga minyak dunia.


"Nah itu teknisnya sedang akan disiapkan, karena ini diharapkan juga tidak hanya ASN, tetapi juga swasta dan juga pemda-pemda. Nah ini semuanya kita sedang siapkan lagi, nanti sesudah konsepnya sudah matang, kita akan segera informasikan ke publik lebih detail," papar Airlangga. 

Disebutkan bahwa kebijakan WFH rencananya mulai diterapkan setelah Lebaran, meski waktu pelaksanaannya masih akan ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah.

“Pasca lebaran tapi nanti akan kita tentukan waktunya," kata dia. 

Terkait durasi penerapan, pemerintah akan menyesuaikan dengan perkembangan situasi global, termasuk dinamika harga minyak dan kondisi geopolitik yang tengah berlangsung.

“Nanti kita lihat situasi harga minyak, situasi perang, jadi kita ikuti situasinya," ungkap Airlangga. 

Presiden Prabowo Subianto disebut memberikan dukungan terhadap skema ini karena dinilai mampu menghemat konsumsi energi, terutama penggunaan bahan bakar akibat mobilitas harian.

“Karena itu ada penghematan, dari segi penggunaan mobilitas, dari bensin. penghematannya cukup signifikan 1/5 dari apa yang biasa kita keluarkan," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya