Berita

Ilustrasi. (Foto: Instagram RMOL)

Hukum

Kok Bisa Beda Keterangan Polisi dan Puspom TNI soal Teror Air Keras?

KAMIS, 19 MARET 2026 | 12:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti perbedaan keterangan antara Polda Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Anggota TAUD, sekaligus Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengungkapkan adanya ketidaksinkronan informasi mengenai jumlah dan identitas terduga pelaku yang disampaikan kedua institusi.

Menurut versi Danpuspom TNI, terdapat empat orang terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Sedangkan, menurut Polda Metro Jaya, terdapat dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK. Selain itu, menurut Polda Metro Jaya, terdapat dugaan kemungkinan pelakunya lebih dari 4 (empat) orang. 


“Perbedaan ini menunjukkan adanya ketidakpastian proses hukum dan fakta yang ada,” ujar Fadhil dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Maret 2026.

Atas perbedaan itulah, Fadhil mendesak dilakukan verifikasi oleh lembaga independen seperti Komnas HAM serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh, termasuk menelusuri aktor intelektual.

Selain itu, Fadhil juga menilai adanya kerancuan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang berpotensi menghambat efektivitas penegakan hukum.

Selama beberapa hari ke belakang, penyidik kepolisian telah melakukan berbagai upaya seperti pengumpulan bukti dan keterangan. Lalu, Puspom TNI merilis penangkapan empat prajurit yang menjadi terduga pelaku berbeda dengan versi Polda Metro Jaya.

“Ini menyebabkan tidak efektifnya proses penegakan hukum,” kata Fadhil. 

Lebih jauh, sesuai ketentuan perundang-undangan, Fadhil menyebut bahwa prajurit TNI tetap dapat diadili di peradilan umum apabila melakukan tindak pidana umum, sebagaimana diatur dalam Tap MPR Nomor VIII Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Kami memandang kasus ini harus diproses berdasarkan prosedur peradilan umum,” tandasnya.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya