Berita

Ilustrasi. (Foto: Instagram RMOL)

Hukum

Kok Bisa Beda Keterangan Polisi dan Puspom TNI soal Teror Air Keras?

KAMIS, 19 MARET 2026 | 12:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti perbedaan keterangan antara Polda Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Anggota TAUD, sekaligus Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengungkapkan adanya ketidaksinkronan informasi mengenai jumlah dan identitas terduga pelaku yang disampaikan kedua institusi.

Menurut versi Danpuspom TNI, terdapat empat orang terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Sedangkan, menurut Polda Metro Jaya, terdapat dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK. Selain itu, menurut Polda Metro Jaya, terdapat dugaan kemungkinan pelakunya lebih dari 4 (empat) orang. 


“Perbedaan ini menunjukkan adanya ketidakpastian proses hukum dan fakta yang ada,” ujar Fadhil dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Maret 2026.

Atas perbedaan itulah, Fadhil mendesak dilakukan verifikasi oleh lembaga independen seperti Komnas HAM serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh, termasuk menelusuri aktor intelektual.

Selain itu, Fadhil juga menilai adanya kerancuan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang berpotensi menghambat efektivitas penegakan hukum.

Selama beberapa hari ke belakang, penyidik kepolisian telah melakukan berbagai upaya seperti pengumpulan bukti dan keterangan. Lalu, Puspom TNI merilis penangkapan empat prajurit yang menjadi terduga pelaku berbeda dengan versi Polda Metro Jaya.

“Ini menyebabkan tidak efektifnya proses penegakan hukum,” kata Fadhil. 

Lebih jauh, sesuai ketentuan perundang-undangan, Fadhil menyebut bahwa prajurit TNI tetap dapat diadili di peradilan umum apabila melakukan tindak pidana umum, sebagaimana diatur dalam Tap MPR Nomor VIII Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Kami memandang kasus ini harus diproses berdasarkan prosedur peradilan umum,” tandasnya.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya