Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL)

Hukum

Waspada! KPK Sebut Ada Penipuan Catut Deputi Lewat WhatsApp

KAMIS, 19 MARET 2026 | 11:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik penipuan yang mencatut nama pejabat internal lembaga antirasuah melalui pesan WhatsApp. Modus ini dinilai berbahaya karena menyasar kalangan pelaku usaha dengan mengatasnamakan Deputi KPK.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait beredarnya pesan yang mengaku berasal dari Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK.

"Dalam pesan yang beredar, pihak tersebut mengklaim dirinya sebagai Deputi KPK dan menghubungi pimpinan badan usaha," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 19 Maret 2026.


KPK dengan tegas membantah keterlibatan institusinya dan memastikan pesan tersebut merupakan modus penipuan.

"KPK menyatakan dan menegaskan bahwa pesan yang beredar tersebut bukan dari Deputi KPK. Pesan tersebut diduga merupakan bagian dari modus penipuan yang mengatasnamakan KPK untuk kepentingan tertentu," tegas Budi.

Budi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dan tidak memberikan informasi apa pun kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap aktivitas resmi pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat tugas resmi, sehingga publik diminta tidak ragu untuk melakukan verifikasi.

"Setiap penugasan oleh pegawai KPK disertai dengan surat tugas resmi dari lembaga," terang Budi.

Lebih lanjut, KPK meminta masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi penipuan yang mencatut nama lembaga antirasuah, baik ke KPK maupun aparat penegak hukum.

“KPK juga meminta masyarakat untuk melaporkan aduan langsung ke KPK atau ke kantor kepolisian setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 198 maupun email resmi pengaduan KPK," terang Budi.

Di sisi lain, selama periode libur nasional 18-24 Maret 2026, layanan informasi publik tetap dibuka secara terbatas melalui kanal daring.

"Selama periode libur nasional, layanan informasi publik diberikan secara terbatas, namun masyarakat tetap dapat mengakses layanan melalui surat elektronik," pungkas Budi.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Nyepi di Tengah Ramadan Perkuat Persaudaraan Lintas Iman

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01

Bedah Trailer 'Spider-Man: Brand New Day', Mengungkap Daftar Pemain dan Kandidat Musuh Utama

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:49

Volume Kendaraan Tol Trans Jawa Naik Signifikan

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:47

Kepadatan Tol Jakarta-Cikampek Berlanjut hingga Pagi

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:20

TNI Disarankan Ambil Alih Penanganan Kasus Andrie Yunus dari Kepolisian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:14

Inspirasi Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 yang Penuh Kedamaian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:12

Dokter Tifa Bantah Rumor Temui Jokowi

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:47

Dampak Perang Iran, Bank Sentral UEA Gelontorkan Paket Penopang Likuiditas

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46

Dugaan Perintah Atasan di Balik Teror Aktivis Harus Diungkap

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:25

Mudik Lebaran Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:08

Selengkapnya