Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL)

Hukum

Waspada! KPK Sebut Ada Penipuan Catut Deputi Lewat WhatsApp

KAMIS, 19 MARET 2026 | 11:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik penipuan yang mencatut nama pejabat internal lembaga antirasuah melalui pesan WhatsApp. Modus ini dinilai berbahaya karena menyasar kalangan pelaku usaha dengan mengatasnamakan Deputi KPK.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait beredarnya pesan yang mengaku berasal dari Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK.

"Dalam pesan yang beredar, pihak tersebut mengklaim dirinya sebagai Deputi KPK dan menghubungi pimpinan badan usaha," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 19 Maret 2026.


KPK dengan tegas membantah keterlibatan institusinya dan memastikan pesan tersebut merupakan modus penipuan.

"KPK menyatakan dan menegaskan bahwa pesan yang beredar tersebut bukan dari Deputi KPK. Pesan tersebut diduga merupakan bagian dari modus penipuan yang mengatasnamakan KPK untuk kepentingan tertentu," tegas Budi.

Budi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dan tidak memberikan informasi apa pun kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap aktivitas resmi pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat tugas resmi, sehingga publik diminta tidak ragu untuk melakukan verifikasi.

"Setiap penugasan oleh pegawai KPK disertai dengan surat tugas resmi dari lembaga," terang Budi.

Lebih lanjut, KPK meminta masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi penipuan yang mencatut nama lembaga antirasuah, baik ke KPK maupun aparat penegak hukum.

“KPK juga meminta masyarakat untuk melaporkan aduan langsung ke KPK atau ke kantor kepolisian setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 198 maupun email resmi pengaduan KPK," terang Budi.

Di sisi lain, selama periode libur nasional 18-24 Maret 2026, layanan informasi publik tetap dibuka secara terbatas melalui kanal daring.

"Selama periode libur nasional, layanan informasi publik diberikan secara terbatas, namun masyarakat tetap dapat mengakses layanan melalui surat elektronik," pungkas Budi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya