Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL)

Hukum

Waspada! KPK Sebut Ada Penipuan Catut Deputi Lewat WhatsApp

KAMIS, 19 MARET 2026 | 11:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik penipuan yang mencatut nama pejabat internal lembaga antirasuah melalui pesan WhatsApp. Modus ini dinilai berbahaya karena menyasar kalangan pelaku usaha dengan mengatasnamakan Deputi KPK.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait beredarnya pesan yang mengaku berasal dari Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK.

"Dalam pesan yang beredar, pihak tersebut mengklaim dirinya sebagai Deputi KPK dan menghubungi pimpinan badan usaha," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 19 Maret 2026.


KPK dengan tegas membantah keterlibatan institusinya dan memastikan pesan tersebut merupakan modus penipuan.

"KPK menyatakan dan menegaskan bahwa pesan yang beredar tersebut bukan dari Deputi KPK. Pesan tersebut diduga merupakan bagian dari modus penipuan yang mengatasnamakan KPK untuk kepentingan tertentu," tegas Budi.

Budi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dan tidak memberikan informasi apa pun kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap aktivitas resmi pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat tugas resmi, sehingga publik diminta tidak ragu untuk melakukan verifikasi.

"Setiap penugasan oleh pegawai KPK disertai dengan surat tugas resmi dari lembaga," terang Budi.

Lebih lanjut, KPK meminta masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi penipuan yang mencatut nama lembaga antirasuah, baik ke KPK maupun aparat penegak hukum.

“KPK juga meminta masyarakat untuk melaporkan aduan langsung ke KPK atau ke kantor kepolisian setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 198 maupun email resmi pengaduan KPK," terang Budi.

Di sisi lain, selama periode libur nasional 18-24 Maret 2026, layanan informasi publik tetap dibuka secara terbatas melalui kanal daring.

"Selama periode libur nasional, layanan informasi publik diberikan secara terbatas, namun masyarakat tetap dapat mengakses layanan melalui surat elektronik," pungkas Budi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya