Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL)

Hukum

Waspada! KPK Sebut Ada Penipuan Catut Deputi Lewat WhatsApp

KAMIS, 19 MARET 2026 | 11:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik penipuan yang mencatut nama pejabat internal lembaga antirasuah melalui pesan WhatsApp. Modus ini dinilai berbahaya karena menyasar kalangan pelaku usaha dengan mengatasnamakan Deputi KPK.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait beredarnya pesan yang mengaku berasal dari Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK.

"Dalam pesan yang beredar, pihak tersebut mengklaim dirinya sebagai Deputi KPK dan menghubungi pimpinan badan usaha," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 19 Maret 2026.


KPK dengan tegas membantah keterlibatan institusinya dan memastikan pesan tersebut merupakan modus penipuan.

"KPK menyatakan dan menegaskan bahwa pesan yang beredar tersebut bukan dari Deputi KPK. Pesan tersebut diduga merupakan bagian dari modus penipuan yang mengatasnamakan KPK untuk kepentingan tertentu," tegas Budi.

Budi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dan tidak memberikan informasi apa pun kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap aktivitas resmi pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat tugas resmi, sehingga publik diminta tidak ragu untuk melakukan verifikasi.

"Setiap penugasan oleh pegawai KPK disertai dengan surat tugas resmi dari lembaga," terang Budi.

Lebih lanjut, KPK meminta masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi penipuan yang mencatut nama lembaga antirasuah, baik ke KPK maupun aparat penegak hukum.

“KPK juga meminta masyarakat untuk melaporkan aduan langsung ke KPK atau ke kantor kepolisian setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 198 maupun email resmi pengaduan KPK," terang Budi.

Di sisi lain, selama periode libur nasional 18-24 Maret 2026, layanan informasi publik tetap dibuka secara terbatas melalui kanal daring.

"Selama periode libur nasional, layanan informasi publik diberikan secara terbatas, namun masyarakat tetap dapat mengakses layanan melalui surat elektronik," pungkas Budi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya