Berita

Ibu korban Lisnawati (kanan) dan pengacaranya, Krisna Murti (kiri) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat. (Foto: YouTube TV Parlemen)

Hukum

Penyidik Diminta Jangan Ada Tebang Pilih dalam Kasus Tewasnya Nizam Syafei

KAMIS, 19 MARET 2026 | 02:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polres Sukabumi Kabupaten resmi menaikan status perkara kasus kematian anak Nizam Syafei ke tahap penyidikan. Langkah ini menandai adanya dugaan tindak pidana dalam perkara ini.

"Kami menghormati langkah penyidik yang telah meningkatkan status laporan ibu Lisnawati dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata pengacara ibu korban Lisnawati, Krisna Murti dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.

Peningkatan status perkara ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima tim kuasa hukum pada 17 Maret 2026. Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung Nizam, Lisnawati.


Melalui SP2HP ini, Krisna meyakini bahwa telah terjadi tindak pidana dalam kematian Nizam. Penyidik dipercaya menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Kami akan mengawal secara ketat proses penyidikan ini secara profesional, transparan dan akuntabel, serta tidak menyimpang dari aturan yang berlaku," imbuhnya.

Krisna meminta kepada penyidik Polri agar bekerja secara profesional. Tim kuasa hukum tidak akan ragu mengambil langkah hukum bila ditemukan adanya ketidakcermatan dalam proses penegakan hukum. 

"Kami minta penyidik segera mengungkap secara terang siapa pihak yang bertanggung jawab serta penegakan hukum dilakukan tidak tebang pilih. Bagi kami proses hukum tidak hanya sebatas peningkatan status perkara, melainkan menghadirkan keadilan bagi korban," tegasnya.

Sebelumnya, Krisna Murti sudah meminta kasus ini diusut tuntas. Penanganan perkara tidak boleh hanya berhenti menjerat ibu tiri Nizam sebagai pelaku kekerasan.

Krisna menduga ayah Nizam berinisial AS telah melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya kekerasan kepada anak. AS diduga melakukan pembiaran terjadinya kekerasan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Jika tidak ada tindakan protektif dan konkret ini tidak bisa disebut kekerasan biasa," ungkap Krisna dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat.

Dugaan ini muncul karena sudah pernah ada laporan resmi sejak 2024 bahwa Nizam menjadi korban kekerasan. Namun, tidak ada tindakan konkret dari ayah korban untuk melakukan pencegahan agar anaknya tidak menjadi korban kekerasan. Kondisi ini dianggap bertentangan dengan peran ayah sebagai subjek hukum yang wajib melindungi anaknya.

"Jika ayah Nizam sudah mengetahui adanya kekerasan, sudah ada laporan resmi, sudah memahami risiko yang nyata tapi memilih berdamai dan tetap membiarkan anak dalam kondisi berbahaya maka kondisi itu harus diuji serius sebagai kemungkinan kesengajaan bersyarat," pungkas Krisna.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya