Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Politik

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

RABU, 18 MARET 2026 | 21:11 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kinerja Polri yang bergerak cepat dalam mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap seorang aktivis KontraS, Andrie Yunus menuai apresiasi dari banyak kalangan.

Salah satunya datang dari Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar. Menurut dia, langkah cepat yang dilakukan Polri di bawah komando langsung Kapolri menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polri dalam mengungkap pelaku. Ini menjadi bukti bahwa negara hadir dan tidak tinggal diam terhadap tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan warga,” ujar Semar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.


Rampai Nusantara juga menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan dan berkeadilan dalam penanganan kasus ini. Semar meminta agar seluruh proses dilakukan secara terbuka serta pelaku diberikan sanksi hukum yang tegas tanpa pandang bulu.

“Kami meminta agar kasus ini dibuka secara terang benderang kepada publik, serta pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi,” jelas Semar.

Lebih lanjut, Rampai Nusantara mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri motif serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

“Penting untuk mengungkap motif dan siapa pun yang berada di belakang aksi ini. Jika ada aktor intelektual, harus diusut hingga tuntas agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari,” tegasnya.

Rampai Nusantara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas serta mengawal proses hukum agar berjalan secara adil dan transparan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mempercayakan proses ini kepada aparat penegak hukum, sembari tetap mengawasi agar berjalan sesuai prinsip keadilan,” tutup Semar.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya