Berita

Ilustrasi Cuaca Panas (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

BMKG Peringatkan Cuaca Panas Ekstrem hingga 22 Maret 2026, Ini Dampaknya

RABU, 18 MARET 2026 | 15:15 WIB | OLEH: TIFANI

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau warga Jakarta untuk membatasi aktivitas di luar ruangan pada siang hari pada pukul 10.00–14.00 WIB selama periode cuaca panas ekstrem. Gunakan pelindung diri seperti topi, payung, kacamata hitam, serta pakaian lengan panjang guna mengurangi paparan langsung sinar matahari.

Masyarakat juga diimbau memakai tabir surya dengan SPF tinggi dan memperbanyak konsumsi air putih guna mencegah dehidrasi. Cuaca panas yang terjadi dalam beberapa hari terakhir dipicu oleh kondisi langit cerah akibat minimnya tutupan awan. 

Hal ini menyebabkan radiasi matahari mencapai permukaan secara optimal. BMKG mencatat suhu maksimum mencapai 35,6 derajat Celsius dengan indeks ultraviolet (UV) berada pada kategori ungu atau bahaya ekstrem. 


Kondisi panas ini diperkirakan masih akan berlangsung hingga 20–22 Maret 2026. BMKG juga mengingatkan bahwa terdapat kelompok masyarakat yang lebih rentan terdampak cuaca panas ekstrem, yakni anak-anak terutama balita, lansia, penderita penyakit kronis seperti jantung, paru-paru, atau diabetes, serta individu dengan aktivitas tinggi di luar ruangan.

Paparan suhu tinggi dalam waktu lama tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berisiko menyebabkan gangguan kesehatan serius. Kondisi ini dapat memicu heat stress yang berdampak pada kesehatan hingga menurunkan produktivitas. 

Beberapa risiko yang perlu diwaspadai antara lain dehidrasi, heat stroke (sengatan panas), gangguan pernapasan, gangguan kulit akibat paparan UV, hingga penurunan fungsi organ dan kognitif. Langkah-langkah ini dinilai penting, khususnya bagi kelompok rentan, untuk meminimalkan risiko dampak kesehatan akibat cuaca panas ekstrem.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya