Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Siap Panggil Lagi Pihak Swasta di Kasus Haji

Fuad Hasan Masyhur jadi Target Pemeriksaan
RABU, 18 MARET 2026 | 14:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk yang tergabung dalam Maktour Travel dan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), menjadi sasaran pendalaman penyidik.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mengurai lebih dalam peran pihak swasta, khususnya Fuad Hasan Masyhur (FHM), dalam proses pembagian kuota haji tambahan.

Budi menjelaskan, dalam konstruksi perkara yang telah dipaparkan sebelumnya, KPK menemukan adanya peran aktif Fuad dalam skema distribusi kuota haji baik pada tahun 2023 maupun 2024.


"Ya tentunya penyidik nanti akan melakukan pemanggilan kembali kepada pihak swasta. Salah satunya dari Maktour atau asosiasi SAHTU, di mana dalam konstruksi perkaranya kemarin kami sudah jelaskan, peran-peran yang dilakukan oleh saudara FHM dalam proses pembagian kuota haji tambahan baik pada 2023 maupun 2024," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 18 Maret 2026.

Menurutnya, penyidik kini fokus menelusuri dampak dari kebijakan pembagian kuota tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga mendapatkan keuntungan.

"Kami ingin mendalami lagi peran-perannya seperti apa, kemudian dampak dari pembagian kuota haji tambahan tersebut seperti apa kepada para asosiasi, kepada para PIHK," jelasnya.

KPK juga akan melacak secara rinci PIHK mana saja yang diuntungkan dari diskresi pembagian kuota haji yang dilakukan Kementerian Agama.

Meski KUHP baru mengatur pencekalan hanya terhadap tersangka, KPK tetap optimistis para pihak swasta akan kooperatif dalam proses penyidikan.

"Kami juga berharap jika nanti ada kebutuhan dari penyidik untuk melakukan penjadwalan kembali pemeriksaan baik terhadap PIHK, asosiasi maupun pihak-pihak lainnya, kami mengimbau agar bisa kooperatif hadir, datang, memenuhi panggilan dan memberikan keterangan secara lengkap dan jujur," pungkas Budi.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.

Kasus ini berakar dari kebijakan kontroversial pengelolaan kuota tambahan haji yang diduga sarat penyimpangan. Pada 2023, tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi semula disepakati seluruhnya untuk jemaah reguler. Namun, keputusan berubah sepihak melalui KMA 467/2023 yang membagi kuota menjadi 7.360 reguler dan 640 khusus.

Dalam praktiknya, penyidik menemukan dugaan permainan kotor berupa skema percepatan keberangkatan (T0 dan TX) yang melabrak antrean nasional. Para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) diduga dipalak fee 4.000-5.000 dolar AS per jemaah demi mendapatkan jatah tambahan.

Skandal serupa berulang pada 2024. Dari total tambahan 20.000 kuota, komposisi pembagian kembali diutak-atik menjadi 50:50 antara reguler dan khusus melalui KMA 1156/2023 dan KMA 130/2024. Akibatnya, sekitar 8.400 jatah reguler diduga dialihkan ke jalur khusus.

Tak hanya itu, praktik pungutan fee kembali terendus dengan kisaran 2.000-2.500 dolar AS per jemaah yang diduga dibebankan kepada calon jemaah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung, dugaan praktik lancung ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menyita aset bernilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, kendaraan, serta aset tanah dan bangunan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya