Berita

Tempat hiburan malam New Star diamankan polisi di Bali pada Sabtu, 14 Maret 2026. (Foto: Humas Polri)

Presisi

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

RABU, 18 MARET 2026 | 03:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bongkar kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dalam tempat hiburan malam New Star di Bali pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekira pukul 21.30 WITA.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury sudah melacak praktik ilegal tersebut.

"Tim melakukan penyamaran sebagai pengunjung dan memesan Room VIP 2 (Karaoke Room)," kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026.


Selanjutnya, pelayan pun menyampaikan kepada captain room Muhammad Rokip (27), untuk ditindaklanjuti pesanan tersebut. Rokip pun langsung diamankan.

Dari Rokip, polisi menemukan 38 butir ekstasi merek 'LV' warna pink dan 600 butir ekstasi lain di dalam jok motornya.

Penyelidikan berlanjut ke waiters I Gusti Bagus Adi Pramana (41) yang berperab menerima pesanan narkotika. Kepada penyidik, Bagus Asi menjelaskan bila narkotika tersebut diperoleh dari Manajer New Star Club atas nama I Wayan Subawa (27).

"Kemudian mengamankan I Wayan Subawa selaku manajer kelab. Menurut hasil interogasi I Wayan Subawa diketahui bahwa peredaran narkotika dilakukan oleh seseorang yang bernama Opik (DPO) beserta orang-orangnya," jelas Eko.

Kini, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan polisi juga telah menetapkan enam orang sebagai buron, yakni Opik, Fernandi, Nadir, Andika, Anta dan I Dewa Ketut Wiranida.

Bukan hanya tersangka, polisi melakukan penggeledahan terhadap pengunjung, dari 43 orang yang diamankan, terdiri dari 28 laki-laki dan 15 perempuan, tes urine awal menunjukkan 24 laki-laki dan 13 perempuan positif menggunakan narkoba.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya