Berita

Ketua Bidang Perempuan PP KAMMI Rafika Afriyanti. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Pemerintah Sudah Tepat, Perempuan KAMMI Dorong Tercipta Ekosistem Digital Beradab

SELASA, 17 MARET 2026 | 18:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang menerbitkan Permenkomdigi 9/2026 diapresiasi publik.

Beleid itu sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Ketua Bidang Perempuan PP KAMMI Rafika Afriyanti menilai kebijakan ini merupakan langkah penting negara dalam menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak di ruang digital yang semakin kompleks.


“Kami mengapresiasi langkah ini. Di tengah derasnya arus informasi dan algoritma platform global, negara perlu hadir untuk memastikan anak-anak Indonesia tidak menjadi korban dari ekosistem digital yang tidak sehat,” ujar Rafika kepada wartawan, Selasa 17 Maret 2026.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menetapkan penonaktifan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. 

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya preventif untuk meminimalisasi paparan konten negatif seperti pornografi, perundungan siber, hingga berbagai bentuk kejahatan digital. 

Namun demikian, Rafika menilai bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya dapat diselesaikan melalui regulasi teknis semata. 

Menurutnya, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif melalui pembangunan ekosistem digital yang beradab, sebagaimana gagasan yang selama ini terus didorong oleh KAMMI.

Masih kata Rafika, ekosistem digital yang beradab merupakan prasyarat penting dalam menyiapkan generasi muda Indonesia yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran etis dan tanggung jawab sosial dalam menggunakan ruang digital. 

"Kami juga mendorong agar kebijakan ini diiringi dengan peningkatan literasi digital bagi masyarakat, khususnya orang tua dan anak muda, sehingga perlindungan anak tidak hanya bersifat reaktif tetapi juga preventif dan berkelanjutan," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya