Berita

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zaenal Arifin saat memutus praperadilan Lee Kah Hin. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Hakim Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Dicabut

SELASA, 17 MARET 2026 | 18:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zaenal Arifin, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan kesaksian palsu.

“Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Zaenal Arifin saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Seno Aji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Maret 2026.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar Lee Kah Hin segera dilepaskan dari tahanan.


Kuasa hukum Lee Kah Hin, Maqdir Ismail menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan hukum yang diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Ini bukan kemenangan kami. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran buat kita semua, bahwa hukum tidak boleh dijalankan karena rasa tidak suka atau kesal,” ujar Maqdir dalam keterangannya, Selasa, 17 Maret 2026.

Kuasa hukum lainnya, Haris Azhar menilai perkara yang menjerat kliennya tidak lepas dari unsur persaingan bisnis. Menurut Haris, praperadilan diajukan untuk menguji penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam kasus tersebut.

“Kasus ini broken, tidak sesuai prinsip hak asasi manusia,” kata Haris.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat tiga hal yang memperkuat permohonan pemohon. Pertama, legal standing pelapor Hari Aryanto Dharma Putra yang menjabat Direktur Teknik dan Operasional PT Position.

Kedua, keterangan dua saksi yakni Direktur Utama PT WKM Eko Wiriatmoko dan karyawan PT WKM Awab Hafiz. Ketiga, pendapat dua ahli hukum pidana yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda serta akademisi Universitas Islam Indonesia Mahrus Ali.

Hakim menilai, dugaan kesaksian palsu seharusnya diawali dengan teguran atau peringatan dari hakim dalam persidangan. Dengan demikian, hakim atau jaksa yang berwenang mengeksekusi teguran tersebut kepada saksi.

“Jika tidak, tentu orang akan takut memberikan kesaksian di pengadilan dan hal itu jelas memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Pertimbangan tersebut sejalan dengan keterangan para ahli yang menyatakan bahwa penetapan saksi memberikan keterangan palsu harus didahului teguran hakim saat sidang berlangsung.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya