Mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adiputra merupakan tersangka kasus dugaan korupsi paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di beberapa pelabuhan di Indonesia.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2026, Adiputra telah mendaftarkan gugatan praperadilan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 1 April 2026.
Adiputra sebelumnya juga telah mengajukan praperadilan pada Kamis, 5 Februari 2026. Namun demikian, praperadilan tersebut ditolak hakim pada putusan yang dibacakan pada Selasa, 10 Maret 2026.
Sebelumnya pada Kamis, 27 Juni 2024, Jurubicara KPK saat itu, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Mas Tahun Anggaran (TA) 2015-2017, di Pelabuhan Samarinda TA 2015-2016, di Pelabuhan Banoa TA 2014-2016, dan di Pelabuhan Pulang Pisau TA 2013 dan 2016.
"Bahwa saat ini KPK telah menetapkan 9 tersangka, terdiri dari 6 penyelenggara negara dan 3 dari pihak swasta," kata Tessa kepada wartawan, Kamis, 27 Juni 2024.
Namun demikian kata Tessa, pihaknya belum bisa membeberkan identitas para tersangka hingga konstruksi perkaranya. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Adiputra Kurniawan (AK) selaku wiraswasta, David Gunawan (DG) selaku wiraswasta, Iwan Setiono Phoa (ISP) selaku wiraswasta.
Selanjutnya, Sunarso (S) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ihsan Ahda Tanjung (IAT) selaku PPK, Aditya Karya (AK) selaku PPK, Herwan Rasyid (HR) selaku PPK, I Gede Astawa Prama Artha (IGAPA) selaku PPK, Otto Patriawan (OP) selaku PPK, dan Sapril Imanuel Ginting (SIG) selaku PPK.
Namun demikian, untuk I Gede Astawa Prama Artha sudah meninggal dunia. Artinya, tersangka sisa 9 orang. Mereka juga telah dicegah tim penyidik agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Mei 2023.