Berita

Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani (FMT)

Dunia

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

SELASA, 17 MARET 2026 | 12:18 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Malaysia menjadi negara pertama yang membatalkan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat, setelah dasar hukum kebijakan tarif Washington dipatahkan Mahkamah Agung. 

Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani menyatakan bahwa Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Malaysia dan Amerika Serikat kini tidak lagi berlaku. 

“Itu tidak ditunda. Itu sudah tidak ada lagi, sudah batal dan tidak berlaku lagi," ujar Johari menegaskan, seperti dikutip dari Free Malaysia Today, Selasa, 17 Maret 2026. 


Pembatalan terjadi setelah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan pemerintahan Presiden Donald Trump melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). 

Pengadilan menilai presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif luas, sehingga dasar hukum perjanjian tersebut runtuh.

Kesepakatan ART sendiri ditandatangani pada 26 Oktober 2025 di Kuala Lumpur oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dan Donald Trump. 

Dalam perjanjian itu, Malaysia berhasil menurunkan ancaman tarif dari semula 47 persen menjadi 24 persen, lalu sekitar 19 persen, dengan imbalan akses pasar yang lebih luas serta sejumlah konsesi kebijakan kepada Amerika Serikat.

Namun, setelah putusan pengadilan tersebut, pemerintah AS justru menerapkan tarif seragam sebesar 10 persen kepada seluruh mitra dagang melalui mekanisme lain. 

Situasi tersebut memperlihatkan dilema yang dihadapi banyak negara mitra dagang AS. Sejumlah kawasan dan negara seperti Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Indonesia, Bangladesh, dan India sebelumnya telah menerima tarif di kisaran 15-20 persen serta memberikan berbagai konsesi. 

Kini, mereka mendapatkan perlakuan tarif yang sama dengan negara yang tidak memiliki perjanjian.

Tekanan dagang dari Washington juga belum mereda. Pada 11-12 Maret 2026, Kantor Perwakilan Dagang AS meluncurkan dua investigasi baru terkait kebijakan industri dan isu tenaga kerja paksa terhadap sejumlah ekonomi besar, termasuk negara yang telah memiliki kesepakatan dagang dengan AS.

Dengan kondisi tersebut, muncul pertanyaan mendasar bagi banyak negara: mengapa mempertahankan konsesi yang mahal secara politik jika perlakuan tarifnya sama tanpa perjanjian, sementara tekanan dagang tetap berlanjut? 

Keputusan Malaysia membatalkan kesepakatan ini dinilai bisa menjadi preseden yang diikuti negara lain. 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya