Berita

Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: RMOL)

Politik

Dokter Tifa Tak Akan Pernah Pilih Jalan Rendah Seperti Rismon

SELASA, 17 MARET 2026 | 11:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pegiat media sosial dr. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa angkat suara terkait langkah tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, Rismon Sianipar, yang mengajukan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.

Lewat akun X miliknya, Selasa, 17 Maret 2026, Dokter Tifa memilih menarik diri dari berbagai aktivitas publik selama beberapa hari terakhir untuk fokus menjalani ibadah di sepuluh hari terakhir Ramadan.

“Beberapa hari ini saya memilih menarik diri sejenak dari berbagai urusan. Memasuki sepuluh hari terakhir Ramadhan, saya ingin memusatkan diri pada ibadah,” ujarnya.


Meski demikian, ia tetap mengikuti perkembangan kasus yang menyeret namanya, termasuk kabar pengajuan RJ oleh Rismon kepada Jokowi di Solo. Dari pengamatannya, Tifa mengaku menyesalkan langkah tersebut.

“Terus terang, saya menyesalkan langkah tersebut. Saya tidak berada pada posisi yang sama dengannya. Dan InsyaAllah saya tidak akan pernah memilih jalan rendah seperti yang dipilih Rismon,” tegasnya.

Tifa menilai, keputusan Rismon tidak mencerminkan sikap yang selama ini ia kenal. Menurutnya, Rismon merupakan sosok yang berani, blak-blakan, dan memiliki kemampuan analisis yang kuat di bidangnya.

Namun demikian, ia juga mengakui bahwa tekanan dalam kasus ini bisa datang dalam berbagai bentuk, baik secara langsung maupun melalui cara-cara halus seperti bujukan, iming-iming, hingga kompromi yang dapat melemahkan keberanian seseorang.

“Tidak semua orang mampu memikul beban semacam itu sendirian,” katanya.

Lebih jauh, Tifa juga menyinggung sejumlah isu yang membayangi Rismon, mulai dari polemik ijazah hingga kabar lain yang beredar. Ia menyebut persoalan tersebut bukan hal ringan bagi siapa pun.

Meski sempat menyampaikan kekecewaan terhadap langkah Rismon, Tifa menegaskan kekecewaan terbesarnya justru tertuju kepada mantan Presiden Jokowi dan lingkar kekuasaannya.

“Demi menepis tuduhan tentang ijazah yang dipersoalkan publik, cara-cara yang digunakan sungguh kejam, keji, dan sangat menyakitkan,” ujarnya.

Ia bahkan menilai upaya tersebut dilakukan dengan cara menghancurkan reputasi pihak lain dan menekan hingga kehilangan ruang untuk bertahan.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam tiga klaster. Namun, dua di antaranya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah dihentikan perkaranya setelah diterbitkannya SP3 oleh Polda Metro Jaya pada Januari 2026.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya