Berita

Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: RMOL)

Politik

Dokter Tifa Tak Akan Pernah Pilih Jalan Rendah Seperti Rismon

SELASA, 17 MARET 2026 | 11:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pegiat media sosial dr. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa angkat suara terkait langkah tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, Rismon Sianipar, yang mengajukan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.

Lewat akun X miliknya, Selasa, 17 Maret 2026, Dokter Tifa memilih menarik diri dari berbagai aktivitas publik selama beberapa hari terakhir untuk fokus menjalani ibadah di sepuluh hari terakhir Ramadan.

“Beberapa hari ini saya memilih menarik diri sejenak dari berbagai urusan. Memasuki sepuluh hari terakhir Ramadhan, saya ingin memusatkan diri pada ibadah,” ujarnya.


Meski demikian, ia tetap mengikuti perkembangan kasus yang menyeret namanya, termasuk kabar pengajuan RJ oleh Rismon kepada Jokowi di Solo. Dari pengamatannya, Tifa mengaku menyesalkan langkah tersebut.

“Terus terang, saya menyesalkan langkah tersebut. Saya tidak berada pada posisi yang sama dengannya. Dan InsyaAllah saya tidak akan pernah memilih jalan rendah seperti yang dipilih Rismon,” tegasnya.

Tifa menilai, keputusan Rismon tidak mencerminkan sikap yang selama ini ia kenal. Menurutnya, Rismon merupakan sosok yang berani, blak-blakan, dan memiliki kemampuan analisis yang kuat di bidangnya.

Namun demikian, ia juga mengakui bahwa tekanan dalam kasus ini bisa datang dalam berbagai bentuk, baik secara langsung maupun melalui cara-cara halus seperti bujukan, iming-iming, hingga kompromi yang dapat melemahkan keberanian seseorang.

“Tidak semua orang mampu memikul beban semacam itu sendirian,” katanya.

Lebih jauh, Tifa juga menyinggung sejumlah isu yang membayangi Rismon, mulai dari polemik ijazah hingga kabar lain yang beredar. Ia menyebut persoalan tersebut bukan hal ringan bagi siapa pun.

Meski sempat menyampaikan kekecewaan terhadap langkah Rismon, Tifa menegaskan kekecewaan terbesarnya justru tertuju kepada mantan Presiden Jokowi dan lingkar kekuasaannya.

“Demi menepis tuduhan tentang ijazah yang dipersoalkan publik, cara-cara yang digunakan sungguh kejam, keji, dan sangat menyakitkan,” ujarnya.

Ia bahkan menilai upaya tersebut dilakukan dengan cara menghancurkan reputasi pihak lain dan menekan hingga kehilangan ruang untuk bertahan.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam tiga klaster. Namun, dua di antaranya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah dihentikan perkaranya setelah diterbitkannya SP3 oleh Polda Metro Jaya pada Januari 2026.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya