Berita

Minyakita (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Kemendag Catat Penyaluran DMO Minyakita Berhasil Tembus Angka 42 Persen

SELASA, 17 MARET 2026 | 08:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan bahwa penyaluran Minyakita melalui skema Domestic Market Obligasi (DMO) ke BUMN pangan telah menyentuh angka 42 persen. 

Pencapaian ini tercatat sejak implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 resmi diberlakukan.

Dalam agenda rapat pengendalian inflasi daerah yang digelar di Jakarta, Senin 16 Maret 2026, Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, menegaskan bahwa angka tersebut sudah melewati ambang batas minimal yang dipatok pemerintah di level 35 persen.


Nawandaru menilai tren positif ini merupakan bukti konkret kepatuhan produsen minyak goreng dalam menjaga stok domestik, terutama untuk menyokong program pangan nasional yang dikelola BUMN.

"Untuk realisasi DMO kepada D1, utamanya BUMN ini, sudah tercatat sejak berlakunya Permendag 43 ini sebesar 42 persen. Jadi artinya sudah di atas target yaitu minimal 35 persen," kata Nawandaru.

Meski demikian, ia tidak menampik adanya dinamika di awal tahun. Pada periode Januari-Februari, distribusi sempat mengalami tekanan akibat fase transisi pola kerja sama business to business (B2B) antara pihak produsen dan BUMN.

Peningkatan distribusi ini tidak lepas dari intervensi pemerintah melalui penetapan alokasi khusus. Langkah ini diperkuat dengan surat dukungan dari Menteri Pertanian serta Kepala Badan Pangan Nasional yang menginstruksikan produsen untuk mempertebal stok guna kelancaran program bantuan pangan.

Data Kemendag menunjukkan  75 persen produsen telah memenuhi batas minimal DMO 35 persen dan 25 persen produsen diharapkan mampu mengejar ketertinggalan pada Maret 2026 ini.

Selain urusan produksi, pemerintah juga menyoroti kendala di level hilir yang dilaporkan oleh Perum Bulog. 

Salah satu isu utama adalah kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang pasar untuk bisa menerima pasokan Minyakita.

Menanggapi hal tersebut, Kemendag telah bergerak cepat dengan menginstruksikan Dinas Perdagangan di daerah untuk memberikan pendampingan pengurusan izin bagi para pedagang. Menurut Nawandaru, prosedur NIB bagi usaha mikro sebenarnya sudah sangat simpel, hanya saja sosialisasinya perlu diperluas.

"Kami harapkan ini menjadi komitmen kita bersama di awal untuk saling bantu, untuk saling menyelesaikan persoalan," ujar Nawandaru.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya