Berita

Minyakita (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Kemendag Catat Penyaluran DMO Minyakita Berhasil Tembus Angka 42 Persen

SELASA, 17 MARET 2026 | 08:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan bahwa penyaluran Minyakita melalui skema Domestic Market Obligasi (DMO) ke BUMN pangan telah menyentuh angka 42 persen. 

Pencapaian ini tercatat sejak implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 resmi diberlakukan.

Dalam agenda rapat pengendalian inflasi daerah yang digelar di Jakarta, Senin 16 Maret 2026, Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, menegaskan bahwa angka tersebut sudah melewati ambang batas minimal yang dipatok pemerintah di level 35 persen.


Nawandaru menilai tren positif ini merupakan bukti konkret kepatuhan produsen minyak goreng dalam menjaga stok domestik, terutama untuk menyokong program pangan nasional yang dikelola BUMN.

"Untuk realisasi DMO kepada D1, utamanya BUMN ini, sudah tercatat sejak berlakunya Permendag 43 ini sebesar 42 persen. Jadi artinya sudah di atas target yaitu minimal 35 persen," kata Nawandaru.

Meski demikian, ia tidak menampik adanya dinamika di awal tahun. Pada periode Januari-Februari, distribusi sempat mengalami tekanan akibat fase transisi pola kerja sama business to business (B2B) antara pihak produsen dan BUMN.

Peningkatan distribusi ini tidak lepas dari intervensi pemerintah melalui penetapan alokasi khusus. Langkah ini diperkuat dengan surat dukungan dari Menteri Pertanian serta Kepala Badan Pangan Nasional yang menginstruksikan produsen untuk mempertebal stok guna kelancaran program bantuan pangan.

Data Kemendag menunjukkan  75 persen produsen telah memenuhi batas minimal DMO 35 persen dan 25 persen produsen diharapkan mampu mengejar ketertinggalan pada Maret 2026 ini.

Selain urusan produksi, pemerintah juga menyoroti kendala di level hilir yang dilaporkan oleh Perum Bulog. 

Salah satu isu utama adalah kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang pasar untuk bisa menerima pasokan Minyakita.

Menanggapi hal tersebut, Kemendag telah bergerak cepat dengan menginstruksikan Dinas Perdagangan di daerah untuk memberikan pendampingan pengurusan izin bagi para pedagang. Menurut Nawandaru, prosedur NIB bagi usaha mikro sebenarnya sudah sangat simpel, hanya saja sosialisasinya perlu diperluas.

"Kami harapkan ini menjadi komitmen kita bersama di awal untuk saling bantu, untuk saling menyelesaikan persoalan," ujar Nawandaru.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya