Berita

Prof. Henry Indraguna. (Foto: kai.or.id)

Hukum

Pakar Hukum: Negara Tidak Boleh Membiarkan Kekerasan!

SELASA, 17 MARET 2026 | 01:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal saat mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026.
 
Pakar hukum Prof. Henry Indraguna menjelaskan bahwa kekerasan terhadap aktivis KontraS bukan hanya persoalan tindak pidana semata, tetapi juga menyangkut perlindungan kebebasan sipil dalam negara demokrasi. 

Menurutnya, serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dinilai juga sebagai perlawanan terhadap Pemerintahan Prabowo.
 

 
Selaku negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan terhadap setiap warga negara dari tindakan kekerasan.
 
“Negara harus hadir. Negara tidak boleh membiarkan kekerasan semacam ini berkembang menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan rasa aman kepada rakyat serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Prof. Henry dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 16 Maret 2026. 
 
Ia juga menekankan bahwa para pelaku harus dijerat dengan hukuman maksimal, agar memberikan efek jera (deterrent effect) serta mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan.
 
“Perbuatan seperti ini harus dihukum berat. Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil di Indonesia,” pungkasnya.
 
Berdasarkan rekaman CCTV, aparat kepolisian telah mengidentifikasi empat orang terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut. Diharapkan pihak kepolisian dapat segera mengungkap perkara ini secara komprehensif hingga para pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya