Berita

Prof. Henry Indraguna. (Foto: kai.or.id)

Hukum

Pakar Hukum: Negara Tidak Boleh Membiarkan Kekerasan!

SELASA, 17 MARET 2026 | 01:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal saat mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026.
 
Pakar hukum Prof. Henry Indraguna menjelaskan bahwa kekerasan terhadap aktivis KontraS bukan hanya persoalan tindak pidana semata, tetapi juga menyangkut perlindungan kebebasan sipil dalam negara demokrasi. 

Menurutnya, serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dinilai juga sebagai perlawanan terhadap Pemerintahan Prabowo.
 

 
Selaku negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan terhadap setiap warga negara dari tindakan kekerasan.
 
“Negara harus hadir. Negara tidak boleh membiarkan kekerasan semacam ini berkembang menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan rasa aman kepada rakyat serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Prof. Henry dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 16 Maret 2026. 
 
Ia juga menekankan bahwa para pelaku harus dijerat dengan hukuman maksimal, agar memberikan efek jera (deterrent effect) serta mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan.
 
“Perbuatan seperti ini harus dihukum berat. Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil di Indonesia,” pungkasnya.
 
Berdasarkan rekaman CCTV, aparat kepolisian telah mengidentifikasi empat orang terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut. Diharapkan pihak kepolisian dapat segera mengungkap perkara ini secara komprehensif hingga para pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya