Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Handphone (HP) hingga dokumen diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinas Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan beberapa tempat lainnya.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, tim penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan pada hari ini, Senin 16 Maret 2026.
"Di rumah dinas dan kantor bupati, kantor Sekda, serta kantor Asisten 1,2, dan 3," kata Budi kepada wartawan, Senin sore, 16 Maret 2026.
Dalam penggeledahan tersebut kata Budi, tim penyidik mengamakan dan menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik (BBE), di antaranya HP yang berisi chat-chat terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD ke kepala bidang masing-masing.
"Penyidik tentunya akan mengekstrasi dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini," pungkas Budi.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 13 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Cilacap terkait dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 27 orang. Seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polres Banyumas.
Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Pihak yang diperiksa antara lain Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, Sadmoko Danardono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap.
Selanjutnya, Sumbowo selaku Asisten I Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, Budi Santoso selaku Asisten III Kabupaten Cilacap, Wahyu selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Cilacap.
Kemudian, Rosalina selaku Kepala Bidang Tata Ruang Pemkab Cilacap, Sigit selaku Kepala Dinas Pertanian Pemkab Cilacap, Paiman selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Cilacap, Hasanudin selaku Plt Direktur RSUD Cilacap, Rochman selaku Kepala Satpol PP Pemkab Cilacap, Wahyu Indra selaku Kepala Bidang Irigasi Pemkab Cilacap, serta Bambang selaku Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pemkab Cilacap.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka pada Sabtu, 14 Maret 2026, yakni Syamsul dan Sadmoko. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak Sabtu, 14 Maret 2026 hingga 2 April 2026 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.