Berita

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jakarta. (Foto: Dok. Kementerian Imipas)

Nusantara

Kementerian Imipas Jangan Tebang Pilih terkait Kasus WN Singapura

SENIN, 16 MARET 2026 | 17:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tidak boleh tebang pilih dalam penegakkan hukum terhadap tenaga kerja asing ilegal, termasuk kasus Warga Negara (WN) Asing asal Singapura berinisial TCL.

Pembina Federasi Pelita Mandiri, Achmad Ismail mengatakan, prinsip kesetaraan di depan hukum tidak boleh diabaikan dalam setiap proses penegakan aturan, termasuk dalam kasus yang melibatkan tenaga kerja asing.

“Yang jelas tak boleh ada diskriminasi dalam soal penerapan hukum. Kesetaraan perlakuan di depan hukum harus sama bagi siapapn,” kata sosok yang kerap disapa Ais itu dalam keterangannya, Senin 16 Maret 2026.


Ais mengungkapkan, baru-baru ini kantor Imigrasi II Non TPI Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendeportasi seorang perempuan WN Australia (26), berinisial SBH pada 6 Maret 2026. 

SBH diamankan setelah diketahui tinggal di Indonesia tanpa dokumen sah dan bekerja menjadi pelatih surfing yang ditawarkan melalui media sosial di kawasan Pantai Lakey, Kabupaten Dompu, NTB. 

Selain itu, di Kalimantan, tiga warga negara asing (WNA) asal China berinisial JX, CW, dan XB akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang. Mereka terbukti bekerja sebagai penambang secara ilegal di Ketapang.

Namun perlakuan berbeda diduga kuat terjadi pada kasus WN Singapura berinisial TCL yang bekerja tanpa dokumen yang jelas selama 10 tahun di Indonesia. 

"Padahal baru-baru ini Imigrasi Jakarta sudah memeriksa TCL, namun ia tidak dideportasi, namun hanya diberikan sanksi administratif," kata Ais.

Dalam keterangan persnya, pada Januari 2026 lalu, Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta atas laporan dari masyarakat. 

Menurut Ibrahim, dari hasil pemeriksaan diketahui TCL merupakan warga negara Singapura yang terakhir masuk ke Indonesia pada 20 Januari 2026 dengan menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Pemeriksaan juga mempertimbangkan riwayat izin tinggal sebelumnya berupa Izin Tinggal Terbatas yang berlaku hingga 30 Oktober 2025.

Dalam periode izin tinggal tersebut, TCL diketahui melakukan kegiatan bekerja di PT Roda Ekakarya serta tercatat sebagai tenaga kerja di PT Bridgestone Tire Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, pihak Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ kemudian hanya mengambil langkah administratif berupa pemberian surat peringatan kepada yang bersangkutan.

Oleh karena itu, Ais juga menyoroti adanya dugaan perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus yang melibatkan tenaga kerja asing. Menurutnya, jika terdapat indikasi ketidaksamaan dalam penerapan aturan, maka hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak pengawas internal.

“Kalau soal TKA yang berbeda perlakuan hukum bisa menjadi indikasi bagi inspektorat atau pengawas di atasnya untuk mendalami hal itu,” demikian Ais menambahkan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya