Berita

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jakarta. (Foto: Dok. Kementerian Imipas)

Nusantara

Kementerian Imipas Jangan Tebang Pilih terkait Kasus WN Singapura

SENIN, 16 MARET 2026 | 17:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tidak boleh tebang pilih dalam penegakkan hukum terhadap tenaga kerja asing ilegal, termasuk kasus Warga Negara (WN) Asing asal Singapura berinisial TCL.

Pembina Federasi Pelita Mandiri, Achmad Ismail mengatakan, prinsip kesetaraan di depan hukum tidak boleh diabaikan dalam setiap proses penegakan aturan, termasuk dalam kasus yang melibatkan tenaga kerja asing.

“Yang jelas tak boleh ada diskriminasi dalam soal penerapan hukum. Kesetaraan perlakuan di depan hukum harus sama bagi siapapn,” kata sosok yang kerap disapa Ais itu dalam keterangannya, Senin 16 Maret 2026.


Ais mengungkapkan, baru-baru ini kantor Imigrasi II Non TPI Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendeportasi seorang perempuan WN Australia (26), berinisial SBH pada 6 Maret 2026. 

SBH diamankan setelah diketahui tinggal di Indonesia tanpa dokumen sah dan bekerja menjadi pelatih surfing yang ditawarkan melalui media sosial di kawasan Pantai Lakey, Kabupaten Dompu, NTB. 

Selain itu, di Kalimantan, tiga warga negara asing (WNA) asal China berinisial JX, CW, dan XB akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang. Mereka terbukti bekerja sebagai penambang secara ilegal di Ketapang.

Namun perlakuan berbeda diduga kuat terjadi pada kasus WN Singapura berinisial TCL yang bekerja tanpa dokumen yang jelas selama 10 tahun di Indonesia. 

"Padahal baru-baru ini Imigrasi Jakarta sudah memeriksa TCL, namun ia tidak dideportasi, namun hanya diberikan sanksi administratif," kata Ais.

Dalam keterangan persnya, pada Januari 2026 lalu, Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta atas laporan dari masyarakat. 

Menurut Ibrahim, dari hasil pemeriksaan diketahui TCL merupakan warga negara Singapura yang terakhir masuk ke Indonesia pada 20 Januari 2026 dengan menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Pemeriksaan juga mempertimbangkan riwayat izin tinggal sebelumnya berupa Izin Tinggal Terbatas yang berlaku hingga 30 Oktober 2025.

Dalam periode izin tinggal tersebut, TCL diketahui melakukan kegiatan bekerja di PT Roda Ekakarya serta tercatat sebagai tenaga kerja di PT Bridgestone Tire Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, pihak Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ kemudian hanya mengambil langkah administratif berupa pemberian surat peringatan kepada yang bersangkutan.

Oleh karena itu, Ais juga menyoroti adanya dugaan perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus yang melibatkan tenaga kerja asing. Menurutnya, jika terdapat indikasi ketidaksamaan dalam penerapan aturan, maka hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak pengawas internal.

“Kalau soal TKA yang berbeda perlakuan hukum bisa menjadi indikasi bagi inspektorat atau pengawas di atasnya untuk mendalami hal itu,” demikian Ais menambahkan.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya