Berita

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jakarta. (Foto: Dok. Kementerian Imipas)

Nusantara

Kementerian Imipas Jangan Tebang Pilih terkait Kasus WN Singapura

SENIN, 16 MARET 2026 | 17:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tidak boleh tebang pilih dalam penegakkan hukum terhadap tenaga kerja asing ilegal, termasuk kasus Warga Negara (WN) Asing asal Singapura berinisial TCL.

Pembina Federasi Pelita Mandiri, Achmad Ismail mengatakan, prinsip kesetaraan di depan hukum tidak boleh diabaikan dalam setiap proses penegakan aturan, termasuk dalam kasus yang melibatkan tenaga kerja asing.

“Yang jelas tak boleh ada diskriminasi dalam soal penerapan hukum. Kesetaraan perlakuan di depan hukum harus sama bagi siapapn,” kata sosok yang kerap disapa Ais itu dalam keterangannya, Senin 16 Maret 2026.


Ais mengungkapkan, baru-baru ini kantor Imigrasi II Non TPI Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendeportasi seorang perempuan WN Australia (26), berinisial SBH pada 6 Maret 2026. 

SBH diamankan setelah diketahui tinggal di Indonesia tanpa dokumen sah dan bekerja menjadi pelatih surfing yang ditawarkan melalui media sosial di kawasan Pantai Lakey, Kabupaten Dompu, NTB. 

Selain itu, di Kalimantan, tiga warga negara asing (WNA) asal China berinisial JX, CW, dan XB akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang. Mereka terbukti bekerja sebagai penambang secara ilegal di Ketapang.

Namun perlakuan berbeda diduga kuat terjadi pada kasus WN Singapura berinisial TCL yang bekerja tanpa dokumen yang jelas selama 10 tahun di Indonesia. 

"Padahal baru-baru ini Imigrasi Jakarta sudah memeriksa TCL, namun ia tidak dideportasi, namun hanya diberikan sanksi administratif," kata Ais.

Dalam keterangan persnya, pada Januari 2026 lalu, Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta atas laporan dari masyarakat. 

Menurut Ibrahim, dari hasil pemeriksaan diketahui TCL merupakan warga negara Singapura yang terakhir masuk ke Indonesia pada 20 Januari 2026 dengan menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Pemeriksaan juga mempertimbangkan riwayat izin tinggal sebelumnya berupa Izin Tinggal Terbatas yang berlaku hingga 30 Oktober 2025.

Dalam periode izin tinggal tersebut, TCL diketahui melakukan kegiatan bekerja di PT Roda Ekakarya serta tercatat sebagai tenaga kerja di PT Bridgestone Tire Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, pihak Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ kemudian hanya mengambil langkah administratif berupa pemberian surat peringatan kepada yang bersangkutan.

Oleh karena itu, Ais juga menyoroti adanya dugaan perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus yang melibatkan tenaga kerja asing. Menurutnya, jika terdapat indikasi ketidaksamaan dalam penerapan aturan, maka hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak pengawas internal.

“Kalau soal TKA yang berbeda perlakuan hukum bisa menjadi indikasi bagi inspektorat atau pengawas di atasnya untuk mendalami hal itu,” demikian Ais menambahkan.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya