Berita

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jakarta. (Foto: Dok. Kementerian Imipas)

Nusantara

Kementerian Imipas Jangan Tebang Pilih terkait Kasus WN Singapura

SENIN, 16 MARET 2026 | 17:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tidak boleh tebang pilih dalam penegakkan hukum terhadap tenaga kerja asing ilegal, termasuk kasus Warga Negara (WN) Asing asal Singapura berinisial TCL.

Pembina Federasi Pelita Mandiri, Achmad Ismail mengatakan, prinsip kesetaraan di depan hukum tidak boleh diabaikan dalam setiap proses penegakan aturan, termasuk dalam kasus yang melibatkan tenaga kerja asing.

“Yang jelas tak boleh ada diskriminasi dalam soal penerapan hukum. Kesetaraan perlakuan di depan hukum harus sama bagi siapapn,” kata sosok yang kerap disapa Ais itu dalam keterangannya, Senin 16 Maret 2026.


Ais mengungkapkan, baru-baru ini kantor Imigrasi II Non TPI Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendeportasi seorang perempuan WN Australia (26), berinisial SBH pada 6 Maret 2026. 

SBH diamankan setelah diketahui tinggal di Indonesia tanpa dokumen sah dan bekerja menjadi pelatih surfing yang ditawarkan melalui media sosial di kawasan Pantai Lakey, Kabupaten Dompu, NTB. 

Selain itu, di Kalimantan, tiga warga negara asing (WNA) asal China berinisial JX, CW, dan XB akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang. Mereka terbukti bekerja sebagai penambang secara ilegal di Ketapang.

Namun perlakuan berbeda diduga kuat terjadi pada kasus WN Singapura berinisial TCL yang bekerja tanpa dokumen yang jelas selama 10 tahun di Indonesia. 

"Padahal baru-baru ini Imigrasi Jakarta sudah memeriksa TCL, namun ia tidak dideportasi, namun hanya diberikan sanksi administratif," kata Ais.

Dalam keterangan persnya, pada Januari 2026 lalu, Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta atas laporan dari masyarakat. 

Menurut Ibrahim, dari hasil pemeriksaan diketahui TCL merupakan warga negara Singapura yang terakhir masuk ke Indonesia pada 20 Januari 2026 dengan menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Pemeriksaan juga mempertimbangkan riwayat izin tinggal sebelumnya berupa Izin Tinggal Terbatas yang berlaku hingga 30 Oktober 2025.

Dalam periode izin tinggal tersebut, TCL diketahui melakukan kegiatan bekerja di PT Roda Ekakarya serta tercatat sebagai tenaga kerja di PT Bridgestone Tire Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, pihak Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ kemudian hanya mengambil langkah administratif berupa pemberian surat peringatan kepada yang bersangkutan.

Oleh karena itu, Ais juga menyoroti adanya dugaan perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus yang melibatkan tenaga kerja asing. Menurutnya, jika terdapat indikasi ketidaksamaan dalam penerapan aturan, maka hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak pengawas internal.

“Kalau soal TKA yang berbeda perlakuan hukum bisa menjadi indikasi bagi inspektorat atau pengawas di atasnya untuk mendalami hal itu,” demikian Ais menambahkan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya