SELAMA puluhan tahun, wajah hukum pidana kita seolah hanya punya satu hobi: mengirim orang ke jeruji besi. Dalam kacamata hukum klasik, inilah yang disebut doktrin in personam—mengejar pertanggungjawaban fisik si pelaku. Jika pelaku sudah berbaju oranye dan duduk di kursi pesakitan, masyarakat merasa "keadilan" telah tegak. Benarkah demikian?
Mari kita jujur melihat realita. Di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Saat ini, hampir semua Lapas di Indonesia mengalami overcrowding. Memenjarakan pelaku kejahatan, dalam banyak kasus, justru memicu persoalan ekonomi baru bagi negara.
Bayangkan, negara harus mengalokasikan anggaran triliunan Rupiah setiap tahun. Hanya untuk biaya makan warga binaan, pembangunan gedung Lapas baru, gaji sipir, hingga biaya operasional proses penuntutan dan pengadilan yang panjang.
Beban Ganda Negara: Sebuah Ironi EkonomiMari kita bedah secara matematis. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, biaya makan per narapidana rata-rata mencapai Rp20.000 per hari. Jika seorang terpidana korupsi divonis 10 tahun, maka negara harus merogoh kocek sekitar Rp73 juta hanya untuk urusan perutnya saja.
Uang negara itu kian bertambah besar, manakala dimasukkan biaya listrik, air, kesehatan, dan pengamanan. Ironinya, seringkali nilai aset yang ia sembunyikan jauh melampaui biaya "hidupnya" di penjara. Sementara pemulihan kerugian negara tetap berjalan di tempat.
Dalam konteks kejahatan yang merugikan secara ekonomi—baik itu korupsi, pencucian uang, hingga penipuan massal—korban sering kali gigit jari. Pelaku dipenjara, tapi uang korban raib. Negara puas melihat pelaku menderita di sel, tapi kas negara tetap bolong karena biaya penegakan hukum yang mahal.
Inilah titik lemah, jika kita terlalu mendewakan doktrin in personam tanpa mengimbanginya dengan doktrin in rem.
Mengejar "Benda", Bukan Hanya "Badan"Doktrin
in rem secara sederhana adalah tindakan hukum yang diarahkan langsung kepada objek atau benda yang terkait dengan kejahatan. Jika
in personam bertanya "Siapa yang salah?", maka in rem bertanya "Di mana hasil kejahatannya?".
Semangat ini sebenarnya telah diakomodasi dalam KUHP Nasional (UU No.1 Tahun 2023) yang mulai mengedepankan keadilan restoratif dan korektif. Hukum pidana modern tidak lagi sekadar alat balas dendam (retributif). Melainkan instrumen untuk memulihkan keadaan. Memidanakan pelaku tanpa menyita aset hasil kejahatannya adalah kegagalan sistemik.
Secara kalkulasi ekonomi hukum (
economic analysis of law), skema pengembalian kerugian jauh lebih menguntungkan daripada sekadar penghukuman badan. Ketika negara atau korban individu mendapatkan kembali hak ekonominya, beban sosial dari kejahatan tersebut berkurang.
Sebaliknya, memenjarakan orang tanpa menyita asetnya, justru memberikan beban ganda (
double burden) bagi negara: kehilangan pendapatan (karena dikorupsi/dicuri) dan harus keluar biaya perawatan (biaya penjara).
Arti Penting UU Perampasan AsetNamun, untuk mengoptimalkan doktrin
in rem ini, penegak hukum kita, butuh "payung hukum" yang lebih progresif. Di sinilah letak urgensi hadirnya UU Perampasan Aset.
Selama ini, penyitaan aset seringkali terhambat karena harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (
inkracht) terhadap si pelaku.
Padahal, dalam banyak kasus, pelakunya sudah kabur ke luar negeri atau bahkan meninggal dunia. Sementara hartanya masih "menari-nari" di berbagai rekening atau investasi.
Hadirnya UU Perampasan Aset akan memungkinkan mekanisme
Non-Conviction Based (NCB)
Asset Forfeiture. Artinya, aset hasil kejahatan bisa dirampas untuk negara. meskipun pelakunya belum atau tidak dapat dijatuhi pidana badan.
Ini adalah manifestasi murni dari doktrin
in rem. Tanpa regulasi ini, semangat KUHP Baru untuk mengembalikan hak ekonomi korban akan tetap pincang karena prosedur birokrasi hukum yang terlalu kaku mengejar raga ketimbang harta.
Proporsionalitas di Tengah TransisiLantas, apakah kita harus menghapus hukuman penjara? Tentu tidak. Poin utamanya adalah proporsionalitas. Penjara tetap diperlukan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan kekerasan atau yang mengancam nyawa. Namun, untuk tindak pidana yang motif utamanya adalah ekonomi, orientasi penegak hukum harus bergeser.
Penegak hukum—baik Polri maupun Kejaksaan—harus didorong untuk menjadi "pemburu aset" yang andal. Penyitaan aset harus dilakukan sejak dini. Bukan sekadar pelengkap di akhir putusan.
Jika kerugian negara atau korban dapat dipulihkan secara maksimal, maka intensitas hukuman penjara bisa dipertimbangkan untuk lebih moderat. Seperti melalui skema hukuman kerja sosial atau pengawasan, yang jauh lebih murah bagi negara.
Wajah Baru KeadilanKita perlu mengubah pola pikir masyarakat dan praktisi hukum. Keadilan tidak selalu berbentuk jeruji besi. Keadilan yang sejati, terutama dalam kejahatan ekonomi, adalah ketika keseimbangan yang rusak akibat kejahatan tersebut berhasil dikembalikan.
Sudah saatnya doktrin
in rem diperkuat dalam implementasi harian dan dikawal melalui pengesahan RUU Perampasan Aset. Menjadi UU Perampasan Aset.
Kita ingin sistem hukum yang cerdas. Tidak hanya pandai menghukum raga, tapi juga piawai memulihkan harta. Dengan begitu, hukum kita tidak hanya "tegas" di atas kertas, tapi juga "berdaya" secara ekonomi bagi rakyat dan negara.
*Penulis adalah Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri; Dosen Utama STIK/PTIK