Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK: Permintaan THR Bisa Jadi Bibit Korupsi

ASN Diminta Tolak Gratifikasi Lebaran
SENIN, 16 MARET 2026 | 16:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menolak serta menghindari segala bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri, termasuk permintaan dana atau Tunjangan Hari Raya (THR) yang berkaitan dengan jabatan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, lembaga antirasuah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 2/2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, sebagai penguatan integritas aparatur negara menjelang lebaran.

"Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya," kata Budi kepada wartawan, Senin 16 Maret 2026.


KPK mengingatkan, segala bentuk permintaan dana, hadiah, maupun THR yang berkaitan dengan jabatan bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan berpotensi menjadi cikal bakal praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

"Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama PN dapat berimplikasi tindak pidana korupsi," kata Budi.

Budi menuturkan, hingga saat ini KPK telah menerima 32 laporan gratifikasi terkait momentum menjelang Hari Raya dengan nilai mencapai Rp13,6 juta.

"Sedangkan ada 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial," kata Budi.

Selain itu, ia juga mengungkapkan sebagian laporan lainnya masih dalam tahap verifikasi dan analisis oleh KPK sebelum ditentukan statusnya.

"Sebanyak 14 atau sekitar 43,75 persen laporan masih dalam proses telaah dan validasi KPK,” kata Budi.

KPK menegaskan, upaya pencegahan korupsi tidak akan efektif tanpa dukungan seluruh pihak. Karena itu, aparatur negara diingatkan untuk menjadi teladan dalam menjaga integritas, terutama saat momentum hari besar keagamaan yang kerap dimanfaatkan sebagai celah pemberian gratifikasi.

"Setiap pihak harus mendukung pencegahan korupsi, termasuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan maupun perayaan hari besar lainnya," pungkas Budi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya