Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK: Permintaan THR Bisa Jadi Bibit Korupsi

ASN Diminta Tolak Gratifikasi Lebaran
SENIN, 16 MARET 2026 | 16:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menolak serta menghindari segala bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri, termasuk permintaan dana atau Tunjangan Hari Raya (THR) yang berkaitan dengan jabatan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, lembaga antirasuah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 2/2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, sebagai penguatan integritas aparatur negara menjelang lebaran.

"Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya," kata Budi kepada wartawan, Senin 16 Maret 2026.


KPK mengingatkan, segala bentuk permintaan dana, hadiah, maupun THR yang berkaitan dengan jabatan bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan berpotensi menjadi cikal bakal praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

"Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama PN dapat berimplikasi tindak pidana korupsi," kata Budi.

Budi menuturkan, hingga saat ini KPK telah menerima 32 laporan gratifikasi terkait momentum menjelang Hari Raya dengan nilai mencapai Rp13,6 juta.

"Sedangkan ada 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial," kata Budi.

Selain itu, ia juga mengungkapkan sebagian laporan lainnya masih dalam tahap verifikasi dan analisis oleh KPK sebelum ditentukan statusnya.

"Sebanyak 14 atau sekitar 43,75 persen laporan masih dalam proses telaah dan validasi KPK,” kata Budi.

KPK menegaskan, upaya pencegahan korupsi tidak akan efektif tanpa dukungan seluruh pihak. Karena itu, aparatur negara diingatkan untuk menjadi teladan dalam menjaga integritas, terutama saat momentum hari besar keagamaan yang kerap dimanfaatkan sebagai celah pemberian gratifikasi.

"Setiap pihak harus mendukung pencegahan korupsi, termasuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan maupun perayaan hari besar lainnya," pungkas Budi.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya