Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK: Permintaan THR Bisa Jadi Bibit Korupsi

ASN Diminta Tolak Gratifikasi Lebaran
SENIN, 16 MARET 2026 | 16:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menolak serta menghindari segala bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri, termasuk permintaan dana atau Tunjangan Hari Raya (THR) yang berkaitan dengan jabatan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, lembaga antirasuah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 2/2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, sebagai penguatan integritas aparatur negara menjelang lebaran.

"Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya," kata Budi kepada wartawan, Senin 16 Maret 2026.


KPK mengingatkan, segala bentuk permintaan dana, hadiah, maupun THR yang berkaitan dengan jabatan bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan berpotensi menjadi cikal bakal praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

"Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama PN dapat berimplikasi tindak pidana korupsi," kata Budi.

Budi menuturkan, hingga saat ini KPK telah menerima 32 laporan gratifikasi terkait momentum menjelang Hari Raya dengan nilai mencapai Rp13,6 juta.

"Sedangkan ada 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial," kata Budi.

Selain itu, ia juga mengungkapkan sebagian laporan lainnya masih dalam tahap verifikasi dan analisis oleh KPK sebelum ditentukan statusnya.

"Sebanyak 14 atau sekitar 43,75 persen laporan masih dalam proses telaah dan validasi KPK,” kata Budi.

KPK menegaskan, upaya pencegahan korupsi tidak akan efektif tanpa dukungan seluruh pihak. Karena itu, aparatur negara diingatkan untuk menjadi teladan dalam menjaga integritas, terutama saat momentum hari besar keagamaan yang kerap dimanfaatkan sebagai celah pemberian gratifikasi.

"Setiap pihak harus mendukung pencegahan korupsi, termasuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan maupun perayaan hari besar lainnya," pungkas Budi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya