Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK: Permintaan THR Bisa Jadi Bibit Korupsi

ASN Diminta Tolak Gratifikasi Lebaran
SENIN, 16 MARET 2026 | 16:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menolak serta menghindari segala bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri, termasuk permintaan dana atau Tunjangan Hari Raya (THR) yang berkaitan dengan jabatan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, lembaga antirasuah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 2/2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, sebagai penguatan integritas aparatur negara menjelang lebaran.

"Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya," kata Budi kepada wartawan, Senin 16 Maret 2026.


KPK mengingatkan, segala bentuk permintaan dana, hadiah, maupun THR yang berkaitan dengan jabatan bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan berpotensi menjadi cikal bakal praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

"Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama PN dapat berimplikasi tindak pidana korupsi," kata Budi.

Budi menuturkan, hingga saat ini KPK telah menerima 32 laporan gratifikasi terkait momentum menjelang Hari Raya dengan nilai mencapai Rp13,6 juta.

"Sedangkan ada 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial," kata Budi.

Selain itu, ia juga mengungkapkan sebagian laporan lainnya masih dalam tahap verifikasi dan analisis oleh KPK sebelum ditentukan statusnya.

"Sebanyak 14 atau sekitar 43,75 persen laporan masih dalam proses telaah dan validasi KPK,” kata Budi.

KPK menegaskan, upaya pencegahan korupsi tidak akan efektif tanpa dukungan seluruh pihak. Karena itu, aparatur negara diingatkan untuk menjadi teladan dalam menjaga integritas, terutama saat momentum hari besar keagamaan yang kerap dimanfaatkan sebagai celah pemberian gratifikasi.

"Setiap pihak harus mendukung pencegahan korupsi, termasuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan maupun perayaan hari besar lainnya," pungkas Budi.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya