Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (YouTube Mahkamah Konstitusi)

Politik

MK: UU Pensiun Pejabat Negara sudah Usang

DPR Diminta Susun Regulasi Baru
SENIN, 16 MARET 2026 | 15:36 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, termasuk anggota DPR. 

MK menilai aturan pensiun tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini.

Sebelumnya, permohonan uji materi diajukan Ahmad Sadzali bersama sejumlah pemohon yang menggugat beberapa pasal terkait hak pensiun pejabat negara.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai regulasi lama tidak lagi mencerminkan kebutuhan tata kelola pemerintahan modern.

“Undang-undang ini sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan kondisi saat ini," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta Pusat, Senin 16 Maret 2026.

Oleh karena itu, ketentuan dalam UU 12/1980 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Meski begitu, MK tidak langsung membatalkan aturan tersebut. Mahkamah memberi waktu kepada DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi baru dalam waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Selama masa transisi, aturan dalam UU 12/1980 masih berlaku sementara untuk menjaga kepastian hukum. 

Namun, jika dalam dua tahun tidak ada undang-undang baru, seluruh ketentuan dalam aturan tersebut akan kehilangan kekuatan hukum secara permanen.

MK juga meminta penyusunan aturan baru mempertimbangkan mekanisme pengisian jabatan pejabat negara, independensi lembaga, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat. 

“Pengaturan mengenai hak keuangan pejabat negara harus mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia," lanjutnya.

Selain itu, mahkamah membuka kemungkinan adanya model baru dalam pemberian hak keuangan bagi pejabat negara setelah masa jabatan berakhir. Salah satu opsi yang bisa dikaji adalah mengganti skema pensiun seumur hidup dengan pemberian uang kehormatan satu kali.

“Pengaturan mengenai hak keuangan pejabat negara harus mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia," pungkas Suhartoyo.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya