Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (YouTube Mahkamah Konstitusi)

Politik

MK: UU Pensiun Pejabat Negara sudah Usang

DPR Diminta Susun Regulasi Baru
SENIN, 16 MARET 2026 | 15:36 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, termasuk anggota DPR. 

MK menilai aturan pensiun tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini.

Sebelumnya, permohonan uji materi diajukan Ahmad Sadzali bersama sejumlah pemohon yang menggugat beberapa pasal terkait hak pensiun pejabat negara.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai regulasi lama tidak lagi mencerminkan kebutuhan tata kelola pemerintahan modern.

“Undang-undang ini sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan kondisi saat ini," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta Pusat, Senin 16 Maret 2026.

Oleh karena itu, ketentuan dalam UU 12/1980 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Meski begitu, MK tidak langsung membatalkan aturan tersebut. Mahkamah memberi waktu kepada DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi baru dalam waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Selama masa transisi, aturan dalam UU 12/1980 masih berlaku sementara untuk menjaga kepastian hukum. 

Namun, jika dalam dua tahun tidak ada undang-undang baru, seluruh ketentuan dalam aturan tersebut akan kehilangan kekuatan hukum secara permanen.

MK juga meminta penyusunan aturan baru mempertimbangkan mekanisme pengisian jabatan pejabat negara, independensi lembaga, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat. 

“Pengaturan mengenai hak keuangan pejabat negara harus mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia," lanjutnya.

Selain itu, mahkamah membuka kemungkinan adanya model baru dalam pemberian hak keuangan bagi pejabat negara setelah masa jabatan berakhir. Salah satu opsi yang bisa dikaji adalah mengganti skema pensiun seumur hidup dengan pemberian uang kehormatan satu kali.

“Pengaturan mengenai hak keuangan pejabat negara harus mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia," pungkas Suhartoyo.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya