Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (YouTube Mahkamah Konstitusi)

Politik

MK: UU Pensiun Pejabat Negara sudah Usang

DPR Diminta Susun Regulasi Baru
SENIN, 16 MARET 2026 | 15:36 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, termasuk anggota DPR. 

MK menilai aturan pensiun tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini.

Sebelumnya, permohonan uji materi diajukan Ahmad Sadzali bersama sejumlah pemohon yang menggugat beberapa pasal terkait hak pensiun pejabat negara.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai regulasi lama tidak lagi mencerminkan kebutuhan tata kelola pemerintahan modern.

“Undang-undang ini sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan kondisi saat ini," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta Pusat, Senin 16 Maret 2026.

Oleh karena itu, ketentuan dalam UU 12/1980 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Meski begitu, MK tidak langsung membatalkan aturan tersebut. Mahkamah memberi waktu kepada DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi baru dalam waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Selama masa transisi, aturan dalam UU 12/1980 masih berlaku sementara untuk menjaga kepastian hukum. 

Namun, jika dalam dua tahun tidak ada undang-undang baru, seluruh ketentuan dalam aturan tersebut akan kehilangan kekuatan hukum secara permanen.

MK juga meminta penyusunan aturan baru mempertimbangkan mekanisme pengisian jabatan pejabat negara, independensi lembaga, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat. 

“Pengaturan mengenai hak keuangan pejabat negara harus mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia," lanjutnya.

Selain itu, mahkamah membuka kemungkinan adanya model baru dalam pemberian hak keuangan bagi pejabat negara setelah masa jabatan berakhir. Salah satu opsi yang bisa dikaji adalah mengganti skema pensiun seumur hidup dengan pemberian uang kehormatan satu kali.

“Pengaturan mengenai hak keuangan pejabat negara harus mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia," pungkas Suhartoyo.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya