Berita

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menindak aktivitas tambang nikel ilegal di wilayah Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Divisi Humas Mabes Polri)

Presisi

Bareskrim Tindak Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, Dua Orang Jadi Tersangka

SENIN, 16 MARET 2026 | 12:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menindak aktivitas tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan penindakan dilakukan karena aktivitas pertambangan tersebut beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.

“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. Saat pemeriksaan, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut,” kata Irhamni dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin 16 Maret 2026.


Karena tidak memiliki izin yang sah, seluruh aktivitas pertambangan di lokasi tersebut langsung dihentikan. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 27 orang saksi. Hasil pemeriksaan serta olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan adanya aktivitas pertambangan nikel ilegal yang melibatkan PT Masempo Dalle.

Dari hasil penyidikan tersebut, Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku kuasa direktur sekaligus pelaksana sementara Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan tersebut.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pasal 158 dikenakan atas tindakan penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 juga diterapkan terkait pengelolaan hasil tambang ilegal,” ujar Irhamni.

Dalam kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit alat berat excavator, serta satu buku catatan ritase pengangkutan hasil tambang.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya