Berita

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menindak aktivitas tambang nikel ilegal di wilayah Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Divisi Humas Mabes Polri)

Presisi

Bareskrim Tindak Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, Dua Orang Jadi Tersangka

SENIN, 16 MARET 2026 | 12:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menindak aktivitas tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan penindakan dilakukan karena aktivitas pertambangan tersebut beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.

“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. Saat pemeriksaan, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut,” kata Irhamni dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin 16 Maret 2026.


Karena tidak memiliki izin yang sah, seluruh aktivitas pertambangan di lokasi tersebut langsung dihentikan. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 27 orang saksi. Hasil pemeriksaan serta olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan adanya aktivitas pertambangan nikel ilegal yang melibatkan PT Masempo Dalle.

Dari hasil penyidikan tersebut, Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku kuasa direktur sekaligus pelaksana sementara Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan tersebut.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pasal 158 dikenakan atas tindakan penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 juga diterapkan terkait pengelolaan hasil tambang ilegal,” ujar Irhamni.

Dalam kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit alat berat excavator, serta satu buku catatan ritase pengangkutan hasil tambang.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya