Berita

ilustrasi air keras (Net)

Politik

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

SENIN, 16 MARET 2026 | 12:16 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Bahan kimia air keras masih dibutuhkan masyarakat untuk keperluan tertentu, sehingga penjualannya tidak bisa langsung dilarang.

Anggota Komisi III DPR, Safaruddin mengatakan pemerintah perlu melihat sejauh mana bahan tersebut disalahgunakan untuk tindak kejahatan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Hal itu disampaikannya menanggapi kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026.


“Nanti kita lihat seberapa jauh air keras itu digunakan untuk kejahatan. Tapi kan keberadaan air keras kan diperlukan juga untuk masyarakat. Tapi nanti kita lihat.” ujar Safaruddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.

Ia menambahkan keputusan terkait pengawasan atau penarikan penjualan tidak berada di ranah Komisi III DPR. 

“Itu belum sampai ke situ. Kalau pun ada (pengawasan/penarikan penjualan), itu bukan dari Komisi III nanti. Mitranya bukan dari Komisi III,” tegasnya.

Meski demikian, DPR tetap mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus penyiraman tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik pelaku lapangan.

Sementara itu, pemerintah sebenarnya telah mengatur peredaran bahan berbahaya seperti air keras melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2014.

Dalam aturan tersebut, produksi dan distribusi air keras hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin usaha industri bahan berbahaya, serta disalurkan melalui distributor dan pengecer resmi yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya