Berita

ilustrasi air keras (Net)

Politik

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

SENIN, 16 MARET 2026 | 12:16 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Bahan kimia air keras masih dibutuhkan masyarakat untuk keperluan tertentu, sehingga penjualannya tidak bisa langsung dilarang.

Anggota Komisi III DPR, Safaruddin mengatakan pemerintah perlu melihat sejauh mana bahan tersebut disalahgunakan untuk tindak kejahatan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Hal itu disampaikannya menanggapi kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026.


“Nanti kita lihat seberapa jauh air keras itu digunakan untuk kejahatan. Tapi kan keberadaan air keras kan diperlukan juga untuk masyarakat. Tapi nanti kita lihat.” ujar Safaruddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.

Ia menambahkan keputusan terkait pengawasan atau penarikan penjualan tidak berada di ranah Komisi III DPR. 

“Itu belum sampai ke situ. Kalau pun ada (pengawasan/penarikan penjualan), itu bukan dari Komisi III nanti. Mitranya bukan dari Komisi III,” tegasnya.

Meski demikian, DPR tetap mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus penyiraman tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik pelaku lapangan.

Sementara itu, pemerintah sebenarnya telah mengatur peredaran bahan berbahaya seperti air keras melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2014.

Dalam aturan tersebut, produksi dan distribusi air keras hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin usaha industri bahan berbahaya, serta disalurkan melalui distributor dan pengecer resmi yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya