Berita

ilustrasi air keras (Net)

Politik

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

SENIN, 16 MARET 2026 | 12:16 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Bahan kimia air keras masih dibutuhkan masyarakat untuk keperluan tertentu, sehingga penjualannya tidak bisa langsung dilarang.

Anggota Komisi III DPR, Safaruddin mengatakan pemerintah perlu melihat sejauh mana bahan tersebut disalahgunakan untuk tindak kejahatan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Hal itu disampaikannya menanggapi kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026.


“Nanti kita lihat seberapa jauh air keras itu digunakan untuk kejahatan. Tapi kan keberadaan air keras kan diperlukan juga untuk masyarakat. Tapi nanti kita lihat.” ujar Safaruddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.

Ia menambahkan keputusan terkait pengawasan atau penarikan penjualan tidak berada di ranah Komisi III DPR. 

“Itu belum sampai ke situ. Kalau pun ada (pengawasan/penarikan penjualan), itu bukan dari Komisi III nanti. Mitranya bukan dari Komisi III,” tegasnya.

Meski demikian, DPR tetap mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus penyiraman tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik pelaku lapangan.

Sementara itu, pemerintah sebenarnya telah mengatur peredaran bahan berbahaya seperti air keras melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2014.

Dalam aturan tersebut, produksi dan distribusi air keras hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin usaha industri bahan berbahaya, serta disalurkan melalui distributor dan pengecer resmi yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya