Berita

ilustrasi air keras (Net)

Politik

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

SENIN, 16 MARET 2026 | 12:16 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Bahan kimia air keras masih dibutuhkan masyarakat untuk keperluan tertentu, sehingga penjualannya tidak bisa langsung dilarang.

Anggota Komisi III DPR, Safaruddin mengatakan pemerintah perlu melihat sejauh mana bahan tersebut disalahgunakan untuk tindak kejahatan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Hal itu disampaikannya menanggapi kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026.


“Nanti kita lihat seberapa jauh air keras itu digunakan untuk kejahatan. Tapi kan keberadaan air keras kan diperlukan juga untuk masyarakat. Tapi nanti kita lihat.” ujar Safaruddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.

Ia menambahkan keputusan terkait pengawasan atau penarikan penjualan tidak berada di ranah Komisi III DPR. 

“Itu belum sampai ke situ. Kalau pun ada (pengawasan/penarikan penjualan), itu bukan dari Komisi III nanti. Mitranya bukan dari Komisi III,” tegasnya.

Meski demikian, DPR tetap mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus penyiraman tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik pelaku lapangan.

Sementara itu, pemerintah sebenarnya telah mengatur peredaran bahan berbahaya seperti air keras melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2014.

Dalam aturan tersebut, produksi dan distribusi air keras hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin usaha industri bahan berbahaya, serta disalurkan melalui distributor dan pengecer resmi yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya