Berita

Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion (Foto Dokumentasi fraksipkb.com)

Politik

Komisi XIII DPR Desak LPSK Berikan Perlindungan Darurat ke Andrie Yunus KontraS

SENIN, 16 MARET 2026 | 10:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi XIII DPR RI mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis malam lalu.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, menegaskan bahwa serangan ini adalah alarm bahaya bagi demokrasi. Menurutnya, negara harus hadir secara fisik dan hukum untuk memastikan bahwa intimidasi terhadap aktivis tidak menjadi preseden yang dibiarkan.

“Serangan terhadap aktivis HAM adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang nyata. Negara tidak boleh membiarkan intimidasi ini. LPSK harus bergerak cepat memberikan perlindungan darurat kepada korban,” tegas Mafirion kepada wartawan, Senin, 16 Maret 2026.


Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014, LPSK memiliki kewenangan penuh untuk menjamin keamanan pribadi, keluarga, hingga harta benda korban dari segala bentuk ancaman. 

Mafirion menekankan bahwa perlindungan terhadap Andrie Yunus tidak boleh berhenti pada pengamanan medis awal, melainkan harus dikawal ketat hingga proses persidangan berakhir.

Menurutnya, keberanian korban untuk mengungkap fakta hanya bisa dijamin jika negara mampu memberikan rasa aman dari hulu ke hilir.

“LPSK harus memastikan perlindungan sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Ini krusial agar penegakan hukum berjalan tanpa intimidasi dan korban tidak merasa sendirian menghadapi teror,” tegas legislator PKB itu.

Insiden yang menimpa Andrie Yunus terjadi usai dirinya membahas isu sensitif mengenai "Remiliterisasi" di Kantor YLBHI. Fakta bahwa serangan dilakukan di area institusi bantuan hukum legendaris menambah urgensi pengusutan kasus ini.

Mafirion mendorong aparat penegak hukum untuk tidak ragu dalam menindak pelaku dan mengungkap motif di balik serangan zat kimia tersebut.

“Aparat harus mengusut tuntas agar ada efek jera. Jangan sampai ada anggapan bahwa menyerang pembela HAM adalah hal yang bisa dilakukan tanpa konsekuensi hukum,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya