Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (Foto RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK: Barbuk yang Dihancurkan di Kantor Maktour Terkait Pembagian Kuota Haji ke Travel Afiliasi

SENIN, 16 MARET 2026 | 09:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa barang bukti yang diduga sempat dihancurkan dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024 berkaitan dengan dokumen pembagian kuota haji khusus kepada sejumlah travel yang memiliki hubungan afiliasi.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dokumen tersebut diduga dihancurkan dari kantor Maktour Travel. Dokumen itu berisi catatan distribusi kuota haji kepada berbagai penyelenggara perjalanan ibadah haji.

“Itu sebetulnya terkait dengan masalah tadi, masalah pembagian kuota dan lain-lain,” kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Senin 16 Maret 2026.


Menurut Asep, dokumen tersebut memuat informasi mengenai pembagian kuota kepada sejumlah travel yang memiliki keterkaitan bisnis satu sama lain dengan Maktour Travel.

Namun, upaya penghilangan barang bukti tersebut tidak sepenuhnya berhasil. Penyidik masih dapat menemukan dokumen yang sama di perusahaan-perusahaan lain yang memiliki hubungan afiliasi.

“Beruntungnya kami, beberapa dari dokumen itu tidak hanya ada di satu pihak. Kalau terkait pemberian ke perusahaan afiliasi, di afiliasi perusahaannya itu juga ada,” ujar Asep.

Dari dokumen yang ditemukan di perusahaan afiliasi tersebut, penyidik KPK tetap dapat menelusuri pola pembagian kuota yang sebenarnya terjadi.

“Sehingga kita bisa menghitung jumlahnya. Jumlahnya ini berapa, jumlahnya di sana berapa,” jelas Asep.

KPK menduga pembagian kuota kepada travel afiliasi merupakan bagian dari skema pengaturan distribusi kuota haji khusus melalui jaringan penyelenggara travel.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik manipulasi pembagian kuota haji tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya