Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (Foto RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK: Barbuk yang Dihancurkan di Kantor Maktour Terkait Pembagian Kuota Haji ke Travel Afiliasi

SENIN, 16 MARET 2026 | 09:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa barang bukti yang diduga sempat dihancurkan dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024 berkaitan dengan dokumen pembagian kuota haji khusus kepada sejumlah travel yang memiliki hubungan afiliasi.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dokumen tersebut diduga dihancurkan dari kantor Maktour Travel. Dokumen itu berisi catatan distribusi kuota haji kepada berbagai penyelenggara perjalanan ibadah haji.

“Itu sebetulnya terkait dengan masalah tadi, masalah pembagian kuota dan lain-lain,” kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Senin 16 Maret 2026.


Menurut Asep, dokumen tersebut memuat informasi mengenai pembagian kuota kepada sejumlah travel yang memiliki keterkaitan bisnis satu sama lain dengan Maktour Travel.

Namun, upaya penghilangan barang bukti tersebut tidak sepenuhnya berhasil. Penyidik masih dapat menemukan dokumen yang sama di perusahaan-perusahaan lain yang memiliki hubungan afiliasi.

“Beruntungnya kami, beberapa dari dokumen itu tidak hanya ada di satu pihak. Kalau terkait pemberian ke perusahaan afiliasi, di afiliasi perusahaannya itu juga ada,” ujar Asep.

Dari dokumen yang ditemukan di perusahaan afiliasi tersebut, penyidik KPK tetap dapat menelusuri pola pembagian kuota yang sebenarnya terjadi.

“Sehingga kita bisa menghitung jumlahnya. Jumlahnya ini berapa, jumlahnya di sana berapa,” jelas Asep.

KPK menduga pembagian kuota kepada travel afiliasi merupakan bagian dari skema pengaturan distribusi kuota haji khusus melalui jaringan penyelenggara travel.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik manipulasi pembagian kuota haji tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya