Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (Foto RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK: Barbuk yang Dihancurkan di Kantor Maktour Terkait Pembagian Kuota Haji ke Travel Afiliasi

SENIN, 16 MARET 2026 | 09:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa barang bukti yang diduga sempat dihancurkan dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024 berkaitan dengan dokumen pembagian kuota haji khusus kepada sejumlah travel yang memiliki hubungan afiliasi.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dokumen tersebut diduga dihancurkan dari kantor Maktour Travel. Dokumen itu berisi catatan distribusi kuota haji kepada berbagai penyelenggara perjalanan ibadah haji.

“Itu sebetulnya terkait dengan masalah tadi, masalah pembagian kuota dan lain-lain,” kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Senin 16 Maret 2026.


Menurut Asep, dokumen tersebut memuat informasi mengenai pembagian kuota kepada sejumlah travel yang memiliki keterkaitan bisnis satu sama lain dengan Maktour Travel.

Namun, upaya penghilangan barang bukti tersebut tidak sepenuhnya berhasil. Penyidik masih dapat menemukan dokumen yang sama di perusahaan-perusahaan lain yang memiliki hubungan afiliasi.

“Beruntungnya kami, beberapa dari dokumen itu tidak hanya ada di satu pihak. Kalau terkait pemberian ke perusahaan afiliasi, di afiliasi perusahaannya itu juga ada,” ujar Asep.

Dari dokumen yang ditemukan di perusahaan afiliasi tersebut, penyidik KPK tetap dapat menelusuri pola pembagian kuota yang sebenarnya terjadi.

“Sehingga kita bisa menghitung jumlahnya. Jumlahnya ini berapa, jumlahnya di sana berapa,” jelas Asep.

KPK menduga pembagian kuota kepada travel afiliasi merupakan bagian dari skema pengaturan distribusi kuota haji khusus melalui jaringan penyelenggara travel.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik manipulasi pembagian kuota haji tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya