Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (Foto RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK: Barbuk yang Dihancurkan di Kantor Maktour Terkait Pembagian Kuota Haji ke Travel Afiliasi

SENIN, 16 MARET 2026 | 09:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa barang bukti yang diduga sempat dihancurkan dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024 berkaitan dengan dokumen pembagian kuota haji khusus kepada sejumlah travel yang memiliki hubungan afiliasi.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dokumen tersebut diduga dihancurkan dari kantor Maktour Travel. Dokumen itu berisi catatan distribusi kuota haji kepada berbagai penyelenggara perjalanan ibadah haji.

“Itu sebetulnya terkait dengan masalah tadi, masalah pembagian kuota dan lain-lain,” kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Senin 16 Maret 2026.


Menurut Asep, dokumen tersebut memuat informasi mengenai pembagian kuota kepada sejumlah travel yang memiliki keterkaitan bisnis satu sama lain dengan Maktour Travel.

Namun, upaya penghilangan barang bukti tersebut tidak sepenuhnya berhasil. Penyidik masih dapat menemukan dokumen yang sama di perusahaan-perusahaan lain yang memiliki hubungan afiliasi.

“Beruntungnya kami, beberapa dari dokumen itu tidak hanya ada di satu pihak. Kalau terkait pemberian ke perusahaan afiliasi, di afiliasi perusahaannya itu juga ada,” ujar Asep.

Dari dokumen yang ditemukan di perusahaan afiliasi tersebut, penyidik KPK tetap dapat menelusuri pola pembagian kuota yang sebenarnya terjadi.

“Sehingga kita bisa menghitung jumlahnya. Jumlahnya ini berapa, jumlahnya di sana berapa,” jelas Asep.

KPK menduga pembagian kuota kepada travel afiliasi merupakan bagian dari skema pengaturan distribusi kuota haji khusus melalui jaringan penyelenggara travel.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik manipulasi pembagian kuota haji tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya