Berita

Jemaah haji Indonesia (Foto: Kemenhaj)

Nusantara

Kemenhaj Sambut Baik Fatwa PP Muhammadiyah Terkait Pemindahan Penyembelihan Dam

SENIN, 16 MARET 2026 | 07:46 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memberikan respons positif atas fatwa terbaru dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Fatwa tersebut memberikan lampu hijau bagi jemaah untuk memindahkan prosesi penyembelihan hewan dam ke tanah air, selama memenuhi kriteria tertentu.

Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kemenhaj, M. Afief Mundzir, menilai langkah ini sebagai panduan strategis agar jemaah bisa beribadah dengan lebih terorganisir.

“Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi, sekaligus memudahkan jemaah karena ada pilihan dalam menunaikan dam,” ungkap Afief di Jakarta, Minggu 15 Maret 2026. 


Afief menjelaskan bahwa secara syariat, fatwa ini lahir dari pengamatan terhadap realitas di lapangan. Saat ini, pelaksanaan sembelih dam di Arab Saudi kerap menemui berbagai tantangan teknis dan manajerial.

Keputusan Muhammadiyah dianggap sangat mempertimbangkan aspek kemaslahatan umat, agar daging hasil penyembelihan bisa tersalurkan secara optimal kepada mereka yang membutuhkan di Indonesia.

“Pandangan ini juga memperlihatkan adanya pertimbangan kemaslahatan, terutama dalam memastikan proses penyembelihan dapat dikelola dengan baik serta distribusi dagingnya dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan di tanah air,” jelas Afief lebih lanjut.

Melalui dukungan ini, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. Tujuannya adalah menciptakan sistem penyelenggaraan haji yang transparan, tertib, dan mengutamakan kepentingan jemaah.

“Kami mengapresiasi pandangan keagamaan dari PP Muhammadiyah ini. Harapannya, panduan tersebut dapat membantu jemaah menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya