Berita

Jemaah haji Indonesia (Foto: Kemenhaj)

Nusantara

Kemenhaj Sambut Baik Fatwa PP Muhammadiyah Terkait Pemindahan Penyembelihan Dam

SENIN, 16 MARET 2026 | 07:46 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memberikan respons positif atas fatwa terbaru dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Fatwa tersebut memberikan lampu hijau bagi jemaah untuk memindahkan prosesi penyembelihan hewan dam ke tanah air, selama memenuhi kriteria tertentu.

Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kemenhaj, M. Afief Mundzir, menilai langkah ini sebagai panduan strategis agar jemaah bisa beribadah dengan lebih terorganisir.

“Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi, sekaligus memudahkan jemaah karena ada pilihan dalam menunaikan dam,” ungkap Afief di Jakarta, Minggu 15 Maret 2026. 


Afief menjelaskan bahwa secara syariat, fatwa ini lahir dari pengamatan terhadap realitas di lapangan. Saat ini, pelaksanaan sembelih dam di Arab Saudi kerap menemui berbagai tantangan teknis dan manajerial.

Keputusan Muhammadiyah dianggap sangat mempertimbangkan aspek kemaslahatan umat, agar daging hasil penyembelihan bisa tersalurkan secara optimal kepada mereka yang membutuhkan di Indonesia.

“Pandangan ini juga memperlihatkan adanya pertimbangan kemaslahatan, terutama dalam memastikan proses penyembelihan dapat dikelola dengan baik serta distribusi dagingnya dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan di tanah air,” jelas Afief lebih lanjut.

Melalui dukungan ini, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. Tujuannya adalah menciptakan sistem penyelenggaraan haji yang transparan, tertib, dan mengutamakan kepentingan jemaah.

“Kami mengapresiasi pandangan keagamaan dari PP Muhammadiyah ini. Harapannya, panduan tersebut dapat membantu jemaah menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya