Berita

Jemaah haji Indonesia (Foto: Kemenhaj)

Nusantara

Kemenhaj Sambut Baik Fatwa PP Muhammadiyah Terkait Pemindahan Penyembelihan Dam

SENIN, 16 MARET 2026 | 07:46 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memberikan respons positif atas fatwa terbaru dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Fatwa tersebut memberikan lampu hijau bagi jemaah untuk memindahkan prosesi penyembelihan hewan dam ke tanah air, selama memenuhi kriteria tertentu.

Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kemenhaj, M. Afief Mundzir, menilai langkah ini sebagai panduan strategis agar jemaah bisa beribadah dengan lebih terorganisir.

“Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi, sekaligus memudahkan jemaah karena ada pilihan dalam menunaikan dam,” ungkap Afief di Jakarta, Minggu 15 Maret 2026. 


Afief menjelaskan bahwa secara syariat, fatwa ini lahir dari pengamatan terhadap realitas di lapangan. Saat ini, pelaksanaan sembelih dam di Arab Saudi kerap menemui berbagai tantangan teknis dan manajerial.

Keputusan Muhammadiyah dianggap sangat mempertimbangkan aspek kemaslahatan umat, agar daging hasil penyembelihan bisa tersalurkan secara optimal kepada mereka yang membutuhkan di Indonesia.

“Pandangan ini juga memperlihatkan adanya pertimbangan kemaslahatan, terutama dalam memastikan proses penyembelihan dapat dikelola dengan baik serta distribusi dagingnya dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan di tanah air,” jelas Afief lebih lanjut.

Melalui dukungan ini, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. Tujuannya adalah menciptakan sistem penyelenggaraan haji yang transparan, tertib, dan mengutamakan kepentingan jemaah.

“Kami mengapresiasi pandangan keagamaan dari PP Muhammadiyah ini. Harapannya, panduan tersebut dapat membantu jemaah menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” pungkasnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya