Berita

Jemaah haji Indonesia (Foto: Kemenhaj)

Nusantara

Kemenhaj Sambut Baik Fatwa PP Muhammadiyah Terkait Pemindahan Penyembelihan Dam

SENIN, 16 MARET 2026 | 07:46 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memberikan respons positif atas fatwa terbaru dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Fatwa tersebut memberikan lampu hijau bagi jemaah untuk memindahkan prosesi penyembelihan hewan dam ke tanah air, selama memenuhi kriteria tertentu.

Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kemenhaj, M. Afief Mundzir, menilai langkah ini sebagai panduan strategis agar jemaah bisa beribadah dengan lebih terorganisir.

“Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi, sekaligus memudahkan jemaah karena ada pilihan dalam menunaikan dam,” ungkap Afief di Jakarta, Minggu 15 Maret 2026. 


Afief menjelaskan bahwa secara syariat, fatwa ini lahir dari pengamatan terhadap realitas di lapangan. Saat ini, pelaksanaan sembelih dam di Arab Saudi kerap menemui berbagai tantangan teknis dan manajerial.

Keputusan Muhammadiyah dianggap sangat mempertimbangkan aspek kemaslahatan umat, agar daging hasil penyembelihan bisa tersalurkan secara optimal kepada mereka yang membutuhkan di Indonesia.

“Pandangan ini juga memperlihatkan adanya pertimbangan kemaslahatan, terutama dalam memastikan proses penyembelihan dapat dikelola dengan baik serta distribusi dagingnya dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan di tanah air,” jelas Afief lebih lanjut.

Melalui dukungan ini, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. Tujuannya adalah menciptakan sistem penyelenggaraan haji yang transparan, tertib, dan mengutamakan kepentingan jemaah.

“Kami mengapresiasi pandangan keagamaan dari PP Muhammadiyah ini. Harapannya, panduan tersebut dapat membantu jemaah menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya