Berita

Yudhi Hertanto. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Bisakah Hukum Lingkungan Menjinakkan Ambisi Ekonomi?

MINGGU, 15 MARET 2026 | 17:19 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

ANOMALI! Iklim semakin tidak mudah diprediksi, dunia dalam kepungan kekacauan pola cuaca. Sepanjang tahun terakhir, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat peningkatan bencana hidrometeorologi yang masif akibat kenaikan suhu global yang kini menyentuh angka 1.35 derajat, di atas level pra-industri.
 
Kondisi panas ekstrem dan banjir bandang, kini rutin menghiasi tajuk berita. Lalu sejauh mana hukum lingkungan mampu melindungi alam dari ambisi ekonomi yang tak terbendung?

Wajah hukum lingkungan, adalah cermin dialektika antara pertumbuhan dan kelestarian. Sejak UU Cipta Kerja berlaku, politik hukum Indonesia bergeser dari paradigma konservasi menuju pola yang lebih eksploitatif (Pambudhi & Ramadayanti, 2021).
 

 
Transformasi terjadi, dari izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan, bukan hanya masalah administrasi, melainkan sinyal pelemahan kontrol sosial yang berisiko meminggirkan hak masyarakat adat dan kelestarian ekosistem esensial (ICEL, 2024).
 
Manusia dan Alam
 
Kita sering terjebak dalam lingkup antroposentrisme, dimana alam hanya dianggap sebagai pelayan bagi kepentingan manusia (Al Munir, 2023). Kini, realitas krisis iklim memaksa hukum untuk melirik perspektif ekosentrisme, sebuah pandangan bahwa alam memiliki nilai intrinsik yang wajib dilindungi terlepas dari nilai ekonominya (Keraf, 2010).
 
Dalam praktik peradilan, harapan itu mulai tumbuh melalui dua senjata hukum ampuh: tanggung jawab mutlak -strict liability dan asas in dubio pro natura. Di mana dengan konsep strict liability, memungkinkan korporasi dihukum tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan, jika aktivitasnya menimbulkan ancaman serius (Wibisana, 2023).
 
Penegakan hukum dengan menggunakan mekanisme tersebut, membutuhkan ketegasan dan keberanian untuk melindungi kepentingan publik dari dampak atas kerusakan lingkungan alam yang terjadi, sebagai konsekuensi aktivitas bisnis korporasi.
 
Sedangkan asas in dubio pro natura menyatakan, bahwa prinsip utamanya mengharuskan hakim untuk memihak pada aspek perlindungan lingkungan, saat terjadi keraguan dalam memutuskan sebuah perkara.
 
Termasuk diantaranya, menegaskan bahwa satwa langka, adalah korban yang tak bersuara (voiceless victim) yang harus dilindungi secara hukum. Model keputusan seperti itu, menjadi oase di tengah gersangnya penegakan hukum yang sering berpihak pada pemilik modal.
 
Gugatan Iklim

Perlawanan publik, kini tak lagi terbatas pada ruang sidang domestik. Fenomena gugatan iklim (climate litigation) menjadi tren global. Kasus nelayan Pulau Pari yang menggugat raksasa semen pada pengadilan Swiss, menjadi bukti bahwa warga negara bisa menuntut tanggung jawab atas emisi karbon yang menenggelamkan ruang hidup mereka (WALHI, 2025).
 
Pokok argumen yang diajukan perihal keadilan antargenerasi (intergenerational justice), menjadi basis untuk memastikan generasi mendatang tidak mewarisi bumi yang rusak (Moeckli et al., 2014).
 
Jalan Terjal Keberlanjutan
 
Perjalan menuju keadilan ekologis masih terjal. Sebagaimana laporan Gakkum KLH yang menangani 921 perkara lingkungan sepanjang 2025, terdapat hambatan eksekusi putusan masih menjadi momok (Antara, 2025).
 
Korporasi seringkali menggunakan celah hukum dalam menghalangi proses penilaian aset, sehingga kemenangan perkara, sulit menjadi pemulihan nyata di lapangan (Maskun et al., 2022).
 
Pemerintah perlu melakukan reevaluasi terhadap simplifikasi perizinan dalam UU Cipta Kerja. Dibutuhkan sistem pengawasan yang inklusif, dimana partisipasi publik tidak dibatasi hanya pada mereka yang terkena dampak langsung (ICEL, 2024).
 
Selain itu, penguatan kapasitas hakim melalui kodifikasi yurisprudensi lingkungan sangat krusial agar standar pembuktian ilmiah tidak lagi menjadi celah bagi perusakan alam (Amar, 2025).
 
Eksistensi hukum lingkungan merupakan benteng terakhir peradaban. Tanpa keberanian dalam menempatkan ekologi setara dengan ekonomi, maka kita sedang menunggu waktunya sampai akhirnya alam memberikan keputusan yang tak bisa lagi kita banding di pengadilan mana pun.
 
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya