Berita

Yudhi Hertanto. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Bisakah Hukum Lingkungan Menjinakkan Ambisi Ekonomi?

MINGGU, 15 MARET 2026 | 17:19 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

ANOMALI! Iklim semakin tidak mudah diprediksi, dunia dalam kepungan kekacauan pola cuaca. Sepanjang tahun terakhir, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat peningkatan bencana hidrometeorologi yang masif akibat kenaikan suhu global yang kini menyentuh angka 1.35 derajat, di atas level pra-industri.
 
Kondisi panas ekstrem dan banjir bandang, kini rutin menghiasi tajuk berita. Lalu sejauh mana hukum lingkungan mampu melindungi alam dari ambisi ekonomi yang tak terbendung?

Wajah hukum lingkungan, adalah cermin dialektika antara pertumbuhan dan kelestarian. Sejak UU Cipta Kerja berlaku, politik hukum Indonesia bergeser dari paradigma konservasi menuju pola yang lebih eksploitatif (Pambudhi & Ramadayanti, 2021).
 

 
Transformasi terjadi, dari izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan, bukan hanya masalah administrasi, melainkan sinyal pelemahan kontrol sosial yang berisiko meminggirkan hak masyarakat adat dan kelestarian ekosistem esensial (ICEL, 2024).
 
Manusia dan Alam
 
Kita sering terjebak dalam lingkup antroposentrisme, dimana alam hanya dianggap sebagai pelayan bagi kepentingan manusia (Al Munir, 2023). Kini, realitas krisis iklim memaksa hukum untuk melirik perspektif ekosentrisme, sebuah pandangan bahwa alam memiliki nilai intrinsik yang wajib dilindungi terlepas dari nilai ekonominya (Keraf, 2010).
 
Dalam praktik peradilan, harapan itu mulai tumbuh melalui dua senjata hukum ampuh: tanggung jawab mutlak -strict liability dan asas in dubio pro natura. Di mana dengan konsep strict liability, memungkinkan korporasi dihukum tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan, jika aktivitasnya menimbulkan ancaman serius (Wibisana, 2023).
 
Penegakan hukum dengan menggunakan mekanisme tersebut, membutuhkan ketegasan dan keberanian untuk melindungi kepentingan publik dari dampak atas kerusakan lingkungan alam yang terjadi, sebagai konsekuensi aktivitas bisnis korporasi.
 
Sedangkan asas in dubio pro natura menyatakan, bahwa prinsip utamanya mengharuskan hakim untuk memihak pada aspek perlindungan lingkungan, saat terjadi keraguan dalam memutuskan sebuah perkara.
 
Termasuk diantaranya, menegaskan bahwa satwa langka, adalah korban yang tak bersuara (voiceless victim) yang harus dilindungi secara hukum. Model keputusan seperti itu, menjadi oase di tengah gersangnya penegakan hukum yang sering berpihak pada pemilik modal.
 
Gugatan Iklim

Perlawanan publik, kini tak lagi terbatas pada ruang sidang domestik. Fenomena gugatan iklim (climate litigation) menjadi tren global. Kasus nelayan Pulau Pari yang menggugat raksasa semen pada pengadilan Swiss, menjadi bukti bahwa warga negara bisa menuntut tanggung jawab atas emisi karbon yang menenggelamkan ruang hidup mereka (WALHI, 2025).
 
Pokok argumen yang diajukan perihal keadilan antargenerasi (intergenerational justice), menjadi basis untuk memastikan generasi mendatang tidak mewarisi bumi yang rusak (Moeckli et al., 2014).
 
Jalan Terjal Keberlanjutan
 
Perjalan menuju keadilan ekologis masih terjal. Sebagaimana laporan Gakkum KLH yang menangani 921 perkara lingkungan sepanjang 2025, terdapat hambatan eksekusi putusan masih menjadi momok (Antara, 2025).
 
Korporasi seringkali menggunakan celah hukum dalam menghalangi proses penilaian aset, sehingga kemenangan perkara, sulit menjadi pemulihan nyata di lapangan (Maskun et al., 2022).
 
Pemerintah perlu melakukan reevaluasi terhadap simplifikasi perizinan dalam UU Cipta Kerja. Dibutuhkan sistem pengawasan yang inklusif, dimana partisipasi publik tidak dibatasi hanya pada mereka yang terkena dampak langsung (ICEL, 2024).
 
Selain itu, penguatan kapasitas hakim melalui kodifikasi yurisprudensi lingkungan sangat krusial agar standar pembuktian ilmiah tidak lagi menjadi celah bagi perusakan alam (Amar, 2025).
 
Eksistensi hukum lingkungan merupakan benteng terakhir peradaban. Tanpa keberanian dalam menempatkan ekologi setara dengan ekonomi, maka kita sedang menunggu waktunya sampai akhirnya alam memberikan keputusan yang tak bisa lagi kita banding di pengadilan mana pun.
 
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya