Berita

Presiden Prabowo Subianto (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus

MINGGU, 15 MARET 2026 | 16:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. 

Hal itu disampaikan Kapolri dalam dalam konferensi pers di Surabaya, Minggu, 15 Maret 2026. 

Dikatakan Listyo, Presiden memerintahkan pengusutan kasus dengan menekankan penerapan scientific crime investigation. Metode ini menggabungkan ilmu pengetahuan dan teknologi forensik untuk menemukan kebenaran secara objektif. 


“Saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan tuntas secara profesional, transparan, dan tentunya langkah-langkah yang kita lakukan tetap mengedepankan scientific crime investigation,” ujarnya. 

Hingga saat ini, Polri sedang mengumpulkan berbagai informasi yang terkait, dan setiap data tengah didalami secara sistematis satu per satu. 

Selain itu, pihak kepolisian menyiapkan Posko Pengaduan agar masyarakat yang memiliki informasi dapat memberikan laporan langsung.

“Nanti akan kita bimbing. Yang jelas seluruh informasi yang diberikan oleh masyarakat, kita akan memberikan jaminan perlindungan,” tegas Kapolri, menegaskan perlunya keamanan bagi pelapor dalam membantu pengusutan.

Kapolri menambahkan, jajaran Polri akan terus bekerja dan rutin memberikan informasi perkembangan di lapangan. 

“Karena memang ini menjadi perhatian serius dari Bapak Presiden,” ujarnya, menandai kasus ini sebagai prioritas nasional.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya